Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Cari Keterlibatan Pejabat-Politisi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mendalami praktik titip-menitip mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila). Pendalaman dilakukan untuk menelisik sejauh mana peran nama-nama politisi dan pejabat yang ramai-ramai menitipkan kolega atau keluarganya untuk berkuliah di kampus tersebut.

”Pihak-pihak (politisi dan pejabat, Red) ini sudah dipanggil (di tahap penyidikan, Red),” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kemarin (1/12). Dalam catatan mantan Rektor Unila Karomani, lebih dari lima politikus di DPR dan pejabat pemerintahan menitipkan maba di kampus negeri terbesar di Lampung itu.

Selain Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, ada Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, anggota komisi II dari Fraksi Nasdem Tamanuri, anggota komisi X dari Fraksi PKB M. Khadafi, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar, hingga Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. Sebagian nama itu pernah dipanggil KPK di tahap penyidikan. Di antaranya, Utut, Tamanuri, dan Sulpakar.

Ghufron menegaskan bahwa nama politisi dan pejabat yang muncul di persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi (penyuap Karomani) tersebut sudah disampaikan kepada penyidik KPK. Meski begitu, pihaknya belum sepenuhnya mendalami keterlibatan mereka. Sebab, informasi terkait titip-menitip tersebut baru sepihak dari Karomani atau sebatas keterangan yang belum menjadi fakta hukum. ”Itu (informasi dugaan titip mahasiswa oleh pejabat dan politisi, Red) baru menjadi keterangan dan informasi saja,” terang mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut. ”Kecuali kemudian didukung alat bukti lain, dengan saksi yang lain, baru menjadi fakta hukum,” imbuhnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan bahwa pihaknya bakal mengusut tuntas keterlibatan pejabat dan politisi yang terseret dalam kasus suap penerimaan maba jalur mandiri di Unila. Hanya, pengusutan itu harus dibarengi alat bukti yang mendukung pemberian dan penerimaan suap. ”Karena ada yang mengaku menerima, tapi yang memberi (suap) tidak (mengaku, Red). Tanpa ada keterangan saksi lain atau petunjuk-petunjuk lain, itu (konstruksi suap, Red) masih kurang,” tutur perwira tinggi (pati) polisi berpangkat Irjen tersebut. 

Karyoto berpendapat, praktik titip-menitip maba itu masih wajar jika kedua pihak saling mengenal. Dalam konteks ini adalah pihak rektorat dan pejabat atau politisi. Namun, Karyoto menegaskan, titip-menitip itu akan bermasalah jika menjadi komoditas yang diperjualbelikan.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbudristek Nizam meminta kasus di Unila tak digeneralisasi. Sebab, yang terjadi dalam kasus tersebut adalah penyelewengan oknum yang memanfaatkan seleksi mandiri dalam seleksi masuk PTN. ”Penyelewengan oknum yang memanfaatkan seleksi mandiri untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, dalam aturan jelas disampaikan bahwa seleksi masuk PTN tak boleh dilakukan untuk tujuan komersial. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi maupun permendikbud.

Dia pun menampik alasan perubahan seleksi masuk PTN yang dilakukan Kemendikbudristek terkait adanya dugaan penyelewengan di jalur mandiri. Terutama, kasus OTT rektor Unila. Nizam menegaskan, rencana perubahan seleksi masuk PTN direncanakan sejak akhir 2020. Hanya, waktu peluncurannya berdekatan dengan kasus OTT sehingga membuat banyak pihak salah persepsi. ”Bukan karena OTT Unila. Banyak yang salah sangka,” katanya.

Sementara itu, ditemui di Jakarta, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok mengamini adanya upaya pihak-pihak tertentu yang titip saat ada seleksi masuk PTN. Dia pernah mengalami dan menolak titipan-titipan tersebut.

”Sering (nolak, Red). Kalaupun ada rekomendasi dari pejabat dan sebagainya, tapi tidak lolos passing grade dan syarat yang diberikan ya tentu nggak bisa kita loloskan. Kita sampaikan, fair saja,” tegasnya.

Proses seleksi mahasiswa baru di PTN, menurut dia, sengaja dibagi menjadi tiga kategori dengan tujuan masing-masing. Seleksi nasional berbasis prestasi dan tes dilaksanakan untuk memberikan kesempatan menyeluruh kepada siswa untuk masuk PTN. Sedangkan seleksi mandiri yang menjadi kewenangan rektor dilaksanakan agar pihak PTN bisa melakukan afirmasi terhadap kondisi dan dinamika di masing-masing daerah yang beragam.

Jalur mandiri juga dibutuhkan untuk subsidi silang. Mereka yang mampu bisa menyubsidi temannya yang kurang mampu. ”Pemerintah mewajibkan untuk menampung 20 persen mahasiswa kurang mampu. Faktanya, banyak PTN yang menampung lebih dari itu,” paparnya.

Dia mengakui, seusai kejadian OTT rektor Unila, Majelis Rektor PTN (MRPTN) dan Forum Rektor Indonesia (FRI) bekerja sama dengan KPK melakukan langkah-langkah untuk lebih menjaga transparansi pengelolaan dan proses seleksi di PTN. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin