Berita Bekasi Nomor Satu

Ancang-ancang Perubahan Status TKK

ILUSTRASI: Sejumlah pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ketika berada di komplek Kantor Wali Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Edaran (SE) Plt Wali Kota Bekasi tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 membuat Tenaga Kerja Kontrak (TKK) cemas. Salah satu poin yang membuat TKK cemas adalah jangka waktu pengguna TKK tahun anggaran 2023 selama 11 bulan sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Beberapa TKK masih bertanya-tanya nasib mereka setelah tanggal 28 November 2023. Sementara, sejak pengumpulan berkas pendataan tenaga non ASN sekira bulan Oktober lalu, tidak ada kejelasan terkait masa depan mereka.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka suara terkait dengan SE yang baru terbit ini. Ia menyebut bahwa SE yang diterbitkan tersebut menegaskan kepada tiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulkan kebutuhan TKK.

Usulan dari tiap kepala OPD tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi tanggal 2 Januari 2023.”Karena yang tahu kebutuhan TKK yang ada itu adalah OPD,” ungkapnya, Rabu (7/12).

Terkait dengan batas waktu penggunaan TKK mulai dari 2 Januari sampai 28 November, Tri menyebut bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan surat yang diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam surat tersebut disebutkan batas penggunaan tenaga honorer atau non ASN paling lambat tanggal 28 November 2023.

Ia memastikan bahwa penggajian TKK tahun anggaran 2023 selama 12 bulan. Pemkot juga disebut tetap menganggarkan gaji TKK pada tahun 2024, termasuk jika nanti statusnya berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita nggak tau nih setelah 11 (28 November) tuh namanya apa, kan bisa berubah (status honorer). Akan keluar lagi SK baru mengenai TKK yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, batas penggunaan TKK ini merupakan upaya untuk mempersiapkan perubahan nomenklatur gaji dari TKK menjadi PPPK. Perubahan nomenklatur tersebut harus mulai dipersiapkan.

“Tadinya gajinya TKK sekarang PPPK, itu sebenarnya tidak ada persoalan, ini dalam rangka untuk itu tadi, memperpanjang kontrak mereka,” terangnya.

Tri meminta kepada 13 ribu TKK di lingkungan Pemkot Bekasi untuk tidak cemas dengan penghapusan TKK. Menurutnya, sampai dengan saat ini pemerintah masih membutuhkan tenaga TKK untuk melayani masyarakat, terutama di sekolah, sebagian besar pegawainya berstatus kontrak atau honorer.

Kebijakan yang diambil kata Tri, wujud kepatuhan Pemkot Bekasi terhadap ketentuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan-RB.

“Makanya, kepatuhannya Kota Bekasi hari ini adalah nilainya 91, itu dirilis Ombudsman, dan itu nomor satu di Jawa Barat,” tandasnya.

Dalam SE itu juga, ia meminta kepada kepala OPD untuk tidak menambah TKK atau menggunakan TKK baru seperti tambal sulam yang kerap terjadi selama ini. Hal ini tidak boleh lagi dilakukan oleh Kepala OPD lantaran data base pegawai non ASN di Kota Bekasi sebanyak 13 ribu orang sudah masuk dalam data base pemerintah pusat. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin