RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kesuksesan dalam proses pembelajaran berada pada guru yang rajin dan memiliki banyak inovasi. Namun sayangnya, ada beberapa guru yang malas mengajar. Bagi guru yang malas, bisa mendapatkan sanksi berupa peringatan, pemotongan honor, sampai dikeluarkan dari sekolah.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Bekasi Prawiro Sudirjo menyampaikan, banyak faktor yang menyebabkan guru malas untuk mengajar.
“Guru malas mengajar itu karena ada beberapa faktor, jadi memang hal-hal yang seperti ini masih bisa ditemukan di beberapa sekolah,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (15/12).
Faktor yang menyebabkan guru malas mengajar, antara lain honor yang kecil, keterlambatan proses pencairan honor, tidak mengajar sesuai bidangnya, faktor usia, dan tidak mau berkembang.
“Faktor ini menjadi penyebab kemalasan para guru-guru dalam mengajar, sehingga tentu menimbulkan ketidakmaksimalan dalam proses pembelajaran,” tuturnya.
Selama ini, guru yang malas mengajar akan mudah diketahui oleh kepala sekolah. Tentunya, guru yang malas tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai kebijakan sekolah masing-masing.
BACA JUGA: Seleksi PPPK Guru Madrasah Dinantikan
“Biasanya hal-hal yang seperti ini akan ketahuan oleh kepala sekolah melalui supervisi sekolah dan pastinya akan ada sanksi atau peringatan yang akan didapatkan oleh oknum guru yang malas,” katanya.
Saksi yang diberikan berupa pengurangan jumlah jam mengajar, pengurangan honor, sampai dikeluarkan dari sekolah. Sanksi ini biasanya diterapkan oleh sekolah swasta.
Menurutnya, saat ini ada dua jenis guru. Yaitu guru berkualitas dan guru tidak berkualitas yang dapat dilihat dari karakternya.
“Guru yang berkualitas dalam arti guru yang memiliki tingkat kerajinan serta memiliki metode mengajar yang variatif dan tidak membosankan sehingga siswa senang belajar dan nilai akademik serta karakter siswa dapat lebih meningkat,” terangnya.
Sementara guru tidak berkualitas juga dapat terlihat. “Guru yang tidak berkualitas adalah guru yang tidak bisa menerima perubahan, guru yang tidak membimbing muridnya menemukan bakat dan meningkatkan kompetensi siswanya,” ucapnya.
BACA JUGA: Guru Perlu Diberi Motivasi agar Semangat Ikut Program Guru Penggerak
Sementara Kepala SMK Bina Karya Mandiri II Kota Bekasi Ayung Sardi Dauly mengungkapkan, sanksi diberikan bagi guru yang malas mengajar.
“Sanksi atau peringatan memang diberikan kepada guru yang malas dalam melaksanakan kegiatan mengajar,” ucapnya.
Sanksi yang diberikan bertahap. Mulai dari peringatan, pengurangan honor, sampai dikeluarkan dari sekolah.
“Beberapa sanksi ini kami berikan dengan harapan bisa merubah guru tersebut, tapi jika guru tersebut tidak melakukan perubahan maka sanksi terakhir adalah guru tersebut dikeluarkan,” tuturnya.
Menurut sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi ini, beberapa tahun yang lalu sudah cukup banyak guru yang dikeluarkan karena tidak melakukan perubahan dalam peringatan yang telah diberikan.
“Untuk tahun ini tidak ada. Hanya ada salah satu guru yang mengundurkan diri ketika kami berikan peringatan,” terangnya.
Menurutnya, guru yang sudah diketahui memiliki catatan tidak baik dan tidak mau melakukan perubahan maka pilihannya hanya dilepaskan dan digantikan dengan guru yang lebih berkualitas.
BACA JUGA: Ketua IGI Ajak Seluruh Guru Tumbuh Berkembang Bersama
“Jika sudah diberikan peringatan kemudian tidak ada mau berubah, ya dikeluarkan kemudian digantikan dengan guru lainnya,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Kepala SMK Armaniah Serang Baru Fahruroji. Menurutnya, sanksi tegas tentu diberikan kepada guru yang malas atau tidak mau melakukan perubahan.
“Sekolah atau yayasan itu punya peraturan yang harus ditaati, tentu bagi mereka guru yang malas atau tidak mau berkembang kami akan berikan teguran ataupun sanksi,” tuturnya.
Sanksi yang diberikan di SMK Armaniah Serang Baru berupa pengurangan jam mengajar, pengurangan honor, sampai dengan yang terakhir dikeluarkan dari sekolah.
“Sanksi itu kami berikan agar ada perubahan yang dilakukan oleh guru tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, sanksi pengurangan jam mengajar 20 sampai 30 persen dari normalnya, Jika mata pelajaran umum tergantung alokasi waktu dan rombongan belajar serta jumlah guru yang ada di setiap mata pelajaran.
“Disesuaikan masing-masing,” ucapnya.
Selama ini, sekolahnya baru memberikan sanksi peringatan guru sudah dapat melakukan perubahan dan perbaikan diri dalam proses mengajar. (dew)