Berita Bekasi Nomor Satu

Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ditetapkan Rp135,5 Miliar

ILUSTRASI: Pilkada

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Alokasi anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp135,5 miliar. Anggaran yang akan diberikan secara dua tahap ini diperuntuhkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp117,5 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp18 miliar. Penetapan anggaran tersebut sudah kesepatan bersama seluruh instansi di Kabupaten Bekasi

“Kita sudah bahas sesuai usulan mereka (KPU dan Bawaslu,Red), itu hasil kesepakatan dengan DPRD dan sudah di komunikasikan juga dengan KPU dan Bawaslu. Ini sudah fiks,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, saat ditemui usai menghadiri kegiaran pemusnahan di kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (21/12/2022).

Menurutnya, alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada diberikan secara bertahap. Sesuai surat Kemendagri, pada 2023 akan diberikan 40 persen atau Rp54 miliar dengan rincian Rp46,8 miliar untuk KPU dan Rp7,2 miliar untuk Bawaslu. Kemudian, sisa anggaran akan diberikan pada 2024.

“Memang dipenuhi dua tahun anggaran, 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024,” jelasnya.

Ia menegaskan, BPKD hanya sebatas melaksanakan, sementara untuk besaran anggaran pemilu diajukan oleh Kesbangpol.

BACA JUGA: Perwakilan 11 Partai Politik Konvoi ke KPUD Kota Bekasi Serahkan Kesepakatan Dukungan Lima Dapil

“Kalau kami di keuangan cuma melaksanakan, yang mengusulkan Kesbangpol. Kalau kami berdasarkan pembahasan Kesbangpol dengan DPRD,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menuturkan, pihaknya mengusulkan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp154 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari usulan, disetujui Rp117,5 miliar.

“Dari Rp154 miliar berkurang menjadi Rp117,5 miliar itu nanti kita lakukan penyesuaian, mungkin ada yang dipindah, hapus, dikurangin. Kalau dibandingkan Pilkada 2017 ada peningkatan, karena sebelumnya hanya Rp79 miliar,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan, akan menyerahkan semuanya ke pemerintah daerah. Sebab prosesnya melalui kajian dari beberapa instansi, salah satunya Bawaslu.

“Kalau bicara anggaran, kami menerima kalau memang itu sudah menjadi keputusan pemerintah daerah dan akan kita maksimalkan,” tuturnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin