Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Penjaga Toko Frozen Food di Pondokgede Dianiaya Mantan, Ini Motifnya

Pelaku penganiaya mantan kekasih di Pondokgede bermotif cemburu. Foto Pay/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepolisian Polres Metro Bekasi menangkap IR, pelaku penganiayaan terhadap perempuan berinisial YA, penjaga toko frozen food di Pondokgede, Kota Bekasi

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (18/12/2022) itu dilakukan IR, yang notabene mantan kekasih korban YA.

IR menganiaya korban YA yang sedang menjaga toko frozen food di JI Pangrango RT 001/004 Jatibening, Kec Pondokgede, Kota Bekasi.

“Motif pelaku cemburu terhadap korban, karena korban meminta pelaku menjauhinya. Dimana korban sudah memiliki pasangan atau pacar yang baru,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

Polisi mengamankan barang bukti 1 kaos warna merah dengan noda darah korban dan sebungkus ayam potong baku. Ada pula surat keterangan hasil visum dari RSUD Pondokgede,

Penganiayaan itu, Cerita Erna, berawal saat korban yang sedang bekerja menjaga toko frozen food. Korban sedang melakukan percakapan melalui handphone dengan pelaku, yaitu IR.

Korban berbicara kepada pelaku untuk tidak menemui dan menjauhinya, karena korban sudah memiliki pasangan baru.

“Selanjutnya tidak lama dan percakapan di handphone tersebut. Pelaku mendatangi toko Frozen Food tempat korban bekerja, karena pelaku tidak terima dengan perkataan korban,” ucapnya.

Kemudian, terjadi perdebatan antara pelaku dengan korban perihal hubungan yang sedang mereka jalani saat ini. Dimana korban meminta untuk pelaku menjauh dan tidak datang lagi di kehidupan korban dan menyuruhnya pulang.

“Tidak terima dengan perkataan korban pelaku emosi dan melakukan penganiayaan. Pelaku menampar korban sebanyak tiga kali pada bagian wajah kiri, dan pelaku menendang korban sebanyak satu kali pada bagian dada,” ujarnya.

“Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku sempat dihalangi tangan korban. Tidak puas pelaku menginjak korban sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Tidak sampai di situ, lanjut Erna, pelaku juga memukul wajah kiri korban menggunakan helm sebanyak satu kali.

“Setelah puas pelaku lalu pergi meninggalkan tempat kejadian dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian wajah kini, sobek pada bagian kepala atas dan luka lebam pada tangan kiri,” bebernya.

Atas aksi penganiayaan itu, pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin