Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kejari Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bansos Kambing

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan dua tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) kambing dan domba dari APBD 2021.

Dua orang jadi tersangka itu dari unsur ASN Pemkot Bekasi dan unsur swasta pemenang tender.

Pihak ASN, WR, mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi.

Pihak swasta, AMN, Direktur CV. Karya Imanuel Utama sebagai pemenang tender kandang kambing.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

“Penetapan dua tersangka, setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba atau kambing sumber Anggaran APBD TA 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, Rabu (4/1/2023).

Ia menjelaskan, kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba kambing pada DKPPP Kota Bekasi dengan anggaran sebesar Rp.4.301.220.000.

BACA JUGA: Bansos Kambing, Pemkot Gelontorkan Rp 6,6 Miliar

Diketahui, bahwa dana tersebut bersumber dari anggaran APBD tahun anggaran 2021.

“Penetapan tersangka terhadap WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama,” ucapnya.

Ia mengaku, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.118.987.000.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.

“Tersangka WR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bulak Kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin