Berita Bekasi Nomor Satu

Keluarga Korban Mutilasi Curigai Ecky sejak 2019

AMBIL GAMBAR: Salah seorang Jurnalis mengambil gambar rumah kontrakan yang dipasang garis polisi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah Angela, di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (9/1). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kecurigaan keluarga korban mutilasi, Angela Hindriati Wahyuningsih (54), terhadap sosok pelaku M Ecky Listiantho (34), ternyata telah dipendam cukup lama, tepatnya sejak Angel dinyatakan hilang pada Senin (24/6/2019) silam.

Hal itu didasari atas penelusuran kakak kandung korban, Turyono (58), yang mencari tahu keberadaan Angela bersama pihak keluarga, mantan suami, beserta rekan kerja Angela, yakni pada bulan Juni 2019.

Turyono menjelaskan, pada 8 Juli 2019, kerabat Angela bernama Anna yang juga tinggal satu lokasi dengan korban di Apartemen Taman Rasuna (ATR) mendatangi pengelola untuk mencari tahu keberadaan Angela. Kemudian dari Anna, diperoleh informasi bahwa Unit 0133A milik korban sudah dijual kepada pelaku.

Dimana, pelaku mengisi form isian di pengelola tanggal 3 Juli 2019, yang menyatakan bahwa dia pemilik baru, dan sudah menghuni unit 0133A sejak tanggal 11 Juni 2019. Tapi nama belum diganti, tetap a/n Angela HW.

Keesokan harinya, mantan suami Angela, Pramono juga mendatangi pengelola untuk meminta penjelasan mengenai kabar bahwa unit apartemen yang dimiliki oleh Angela, telah berpindah tangan ke Ecky.

Namun saat itu, kata Turyono, mantan suami korban tak mendapat jawaban yang memuaskan. Ketika mendatangi unit nomor 0133 A, ia juga tak bisa menemui seorang pun disana. Kemudian, kakak sepupu Angela bernama Indriatmi, kembali menemui pengelola untuk mencari tahu latar belakang proses penjualan apartemen.

“Kami perlu tahu, karena proses penjualan tanggal 3 Juli 2019 sangat berdekatan dengan kabar hilangnya Angela pada tanggal 24 Juni 2019,” ujar Turyono saat dimintai keterangan, Senin (9/1).

Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa benar unit apartemen Angela sudah balik nama menjadi milik Ecky, yang perjanjian jual belinya dilakukan di bawah tangan.

Hingga kemudian, pihak keluarga bertemu dengan Ecky di Stasiun Gambir pada 15 Juli 2019. Saat itu, Ecky mengaku mengenal Angela sejak tahun 2018. Ecky mengakui memiliki hubungan khusus dengan korban, namun tak dilanjutkan, karena perbedaan umur dan agama.

Kemudian, Ecky mengaku telah membeli apartemen milik Angela seharga Rp 1 miliar yang pembayarannya dilakukan secara tunai. Transaksi itu dilakukan dibawah tangan pada 11 Juni 2019, tanpa disaksikan oleh notaris atau pihak pengelola. Hal itu dikarenakan Ecky tak memiliki cukup uang untuk membayar pajak dan biaya urus dokumen lainnya senilai Rp 150 juta.

Pada tanggal 21 Juni 2019, Ecky mengaku telah terjadi proses serah terima kunci apartemen, dan tidak tahu kabar Angela sejak 4 Juli 2019. Apartemen itu selanjutnya disewakan oleh Ekcy ke pihak ketiga.

Kejanggalan mengenai pengakuan Ecky dijelaskan oleh Turyono. Dia menuturkan, salah satu teman Angela memberitahukannya bahwa Ecky pernah meminjam uang kepada Angela.

“Saya tahu dari temannya Angela, kalau pelaku pernah pinjam uang untuk bayar pajak mobil. Bagaimana mungkin beli apartemen secara cash Rp 1 miliar, sementara dia untuk bayar pajak mobil saja pinjam uang ke Angela?,” tanya Turyono.

Hal lain dari pengakuan Ekcy mengenai unit apartemen yang sudah serah terima kunci pada 21 Juni 2019, juga diragukan oleh Turyono. Sebab pihak kantor Angela menjelaskan, korban masih diantar dan dijemput oleh supir kantor pada tanggal 22 Juni 2019.

“Ads ketidaksesuaian pernyataan pelaku saat itu dengan kejadian yang sebenarnya. Lebih tidak lazim, kalau bayar apartemen Rp 1 miliar secara tunai,” beber Turyono. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin