Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Bea Cukai Bekasi Amankan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp8 Miliar  

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti

RADARBEKASI.ID, BEKASIBea Cukai Bekasi berhasil menangkap dan mengamankan barang ilegal senilai Rp8,09 miliar. Ini merupakan jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Bekasi selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2022.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, Bea Cukai Bekasi selama 2022 telah berhasil melakukan 181 penindakan yang terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, 166 penindakan di bidang pelanggaran Cukai, dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,93 miliar dengan rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa; 2.475.362 batang rokok ilegal; 75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos), BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol,” jelasnya.

“Selain itu juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” imbuhnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bekasi Himpun Penerimaan Negara hingga Rp1,93 Triliun

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pada 2022, Bea Cukai Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah. Dari 11 perkara tindak pidana di bidang Cukai tersebut, 3 di antaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 tersangka dan 8 perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 tersangka.

Sementara itu pelanggaran Kepabeanan yang terjadi di antaranya berupa pengeluaran barang sebelum mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai; Barang impor lebih dari yang diberitahukan serta importasi barang yang tidak mendapat fasilitas.

Selain pengawasan secara konvensional, Bea Cukai Bekasi juga mengintensifkan pengawasan peredaran barang illegal yang dijual melalui marketplace dan media sosial dengan melakukan Cyber Patrol. Hasil cyber crawling Petugas Bea dan Cukai Bekasi di antaranya berhasil melakukan 8 kali penindakan atas NPP.

Yanti mengungkapkan bahwa selain operasi penindakan yang dilakukan secara mandiri, sebagai wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya juga telah dilakukan operasi bersama.

Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi telah terlibat dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2022.

‘’Ini adalah buah dari sinergi antar instansi dan kerja sama yang erat, untuk itu saya sampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan atas dukungan semua pihak yang terlibat,’’ tutup Yanti. (oke)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin