Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Bea Cukai Bekasi Himpun Penerimaan Negara hingga Rp1,93 Triliun

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector atau penghimpun penerimaan negara, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan Rp1,93 triliun atau melebihi target selama tahun anggaran 2022.

“Penerimaan Pabean dan Cukai yang berhasil dikumpulkan tahun kemarin mencapai 108,23 persen. Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua yang terlibat, termasuk kepada pengguna jasa yang berkontribusi menyumbang penerimaan negara. Prestasi tersebut bisa dimungkinkan jika kita bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas.’’ ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi Yanti Sarmuhidayanti, dikutip dalam siaran persnya.

Yanti juga menjelaskan, penerimaan negara yang dikumpulkan terdiri dari Penerimaan Pabean, Penerimaan Cukai dan Pajak dalam rangka impor. Per 31 Desember 2022 realisasi penerimaan Bea Cukai Bekasi per jenis penerimaan melampaui target.

Penerimaan Pabean mencapai Rp140,36 miliar dari target Rp122,56 miliar (114,53 persen). Penerimaan Cukai mencapai Rp758,90 miliar dari target Rp708,31 miliar (107,14 persen). Sementara Pajak dalam rangka impor yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,039 triliun.

Berdasarkan data per 31 Desember 2022, Penerimaan Pabean terdiri dari Bea Masuk Rp123,39 miliar; Denda Administrasi Pabean Rp5,67 miliar; BM KITE Rp25,48 miliar; BM TP Rp 0,68 miliar; dan BM Anti Dumping Rp1,20 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Punya Program Khusus untuk Pelaku UMKM

Jika dirinci berdasarkan jenis dokumen penyelesaian, dokumen pabean BC 2.5 Rp 91,09 miliar dan BC 2.8 Rp48,28 miliar masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara. Jelas terlihat bahwa industri manufaktur turut berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara.

Sementara itu Penerimaan Cukai didominasi oleh Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp686,15 miliar. Sedangkan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp44,20 miliar dan Cukai Etil Alkohol sebesar Rp29,39 miliar. Denda Administrasi Cukai dan Cukai lainnya sebesar Rp404,63 juta dan Rp77,13 juta.

“Di sisi piutang kinerja Bea Cukai Bekasi juga menggembirakan. Penyelesaian piutang lancar mencapai 100 persen sebesar Rp277,71 miliar. Outstanding piutang per 31 Desember 2022 sebesar Rp89,43 miliar,” ujar Yanti.

Yanti menjelaskan bahwa penerimaan negara yang dihimpun akan mendorong kinerja APBN, memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendukung neraca perdagangan, dan mendorong minat investasi sebagai penopang utama.

Tingginya penerimaan negara memperlihatkan pemulihan ekonomi yang terus terjaga, kontribusi harga komoditas yang masih di level relatif tinggi serta dampak positif dari berbagai kebijakan pemerintah. Meski begitu, Yanti berharap adanya penguatan koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global di antaranya dengan menyiapkan respons kebijakan termasuk di dalamnya peningkatan utilitas fasilitas Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan. (rbs)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin