Berita Bekasi Nomor Satu

Regulasi Odong-odong Masih Dikaji

MELINTAS: Warga menumpang odong-odong melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi berencana untuk mengatur regulasi penggunaan kendaraan roda empat, yang kini banyak dimodifikasi menjadi odong-odong.

Diketahui kendaraan yang dimodifikasi itu, sering digunakan oleh ibu dan anak-anaknya sebagai moda transportasi hiburan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin Rahmat mengatakan, bahwa terkait aturan tersebut pihaknya masih berkoordinasi dengan bidang terkait.

“Kalo untuk aturan di lapangannya kami masih menunggu aturan yang dibuat oleh bidang terkait,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (15/1).

Sehingga terkait aturan baru operasional odong-odong di jalan raya, saat ini belum bisa diterapkan dan dijalankan oleh bidang pengendalian dan operasional.

“Karena regulasi terbarunya belum tuntas kami masih menunggu, jika sudah ada aturan baru pasti kami akan jalankan,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Angkutan dan Sarana pada Dishub Kota Bekasi Erwin menyampaikan bahwa, terkait aturan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan.

“Untuk aturan ini masih on progres,” ucapnya.

Pihaknya mengatakan bahwa regulasi dibuat karena kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong telah melanggar aturan, serta dianggap membahayakan para penumpangnya.

“Karena ini berkaitan dengan perubahan bentuk atau spesifikasi kendaraan, jadi memang ada beberapa bidang yang akan dilibatkan dalam regulasi baru tersebut,” jelasnya.

Regulasi terkait aturan penggunaan operasional odong-odong ini dilakukan sebagai salah satu upaya, untuk menertibkan kendaraan yang dilakukan modifikasi dan juga keselamatan masyarakat. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin