Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Geger! Batal Nikah Jelang Resepsi, Keluarga Calon Suami Digugat Rp 3 Miliar

Suasana persidangan dua keluarga di Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang batal melangsungkan resepsi pernikahan. (istimewa)

RADARBEKASI.ID, JAWA TIMUR – Aurilia Putri Cristyn batal menikah. 18 Juli 2022 seharusnya menjadi hari kebahagaiannya melepas status lajang.

Perempuan (20), warga Perumahan Star Maharani, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Probolinggo, seharusnya dipersunting Adi Suganda (23) pujaan hatinya.

Namun, biduk rumah tangga pasangan itu urung berlayar. Mengarungi samudera luas berumah tangga. Kandas.

Keluarga pihak laki-laki atau calon suami, tiba-tiba membatalkan rencana pernikahan.

BACA JUGA: Kirim Pesan WA ke Perempuan Diduga Selingkuhan Suami, Sabrina Vanesha De Vega Didakwa Melanggar UU ITE

Pembatalan itu hanya berselang lima hari sebelum akad nikah. Padahal, pesta pernikahan sudah disiapkan. Kartu undangan juga telah disebar.

Keluarga besar Putri tidak terima. Apalagi, mereka sama-sama tinggal di satu Perumahan Mangunharjo.

Karena itu, sudah barang tentu banyak tetangga dan warga mengerti peristiwa tersebut.

Keluarga Putri menuntut keluarga Adi. Baik pidana maupun perdata.

Senin (16/1/2023) lalu, persidangan perdata keenam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim Boy Jefri Paulus Sembiring.

Curhat Istri Viral, Suami Selingkuh dengan Mertua, Rozy Polisikan Mantan Istri

Hadir pihak Putri selaku penggugat dan pengacaranya, Mulyono. Adapun keluarga Adi sebagai pihak tergugat, diwakili Hari Musahidin.

Dalam kesempatan itu, Mulyono mengungkapkan, semula kedua keluarga sepakat melaksanakan akad nikah pada 18 Juli 2022.

Tempatnya, di rumah Putri. Selanjutnya, resepsi pernikahan digelar 19 Juli 2022 di Gedung Paseban Sena, Kota Probolinggo. Pihak Adi pun sudah menyebar undangan resepsi pernikahan.

Namun, pada 13 Juli 2022 atau lima hari sebelum akad nikah, keluarga Adi membatalkan pernikahan.

Meski demikian, resepsi pernikahan yang direncanakan di Paseban Sena tetap digelar. Hanya saja, bukan akad nikah, melainkan diganti acara tasyakuran.

Menurut Mulyono, tergugat telah melakukan pembatalan perjanjian sepihak seperti telah diamanatkan pada KUHPerdata Pasal 1338 Ayat (1), (2), dan (3) dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4/2018.

BACA JUGA: 6 Ciri Istri Selingkuh Menurut Psikologi, Meminta Gaya Baru di Ranjang Salah Satunya

Bahwa, lanjut dia, pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

“Menurut aturan UU, jika dibatalkan secara sepihak, sementara akad nikah ini telah didaftarkan ke KUA, maka boleh dilakukan upaya hukum. Karena itu, kami meminta keadilan secara perdata dan pidana,” katanya seperti dilansir Jawa Pos Radar Bromo (Radar Bekasi Group), (17/1/2023).

Mulyono mengakui, sejak 19 Juni 2022, memang sudah timbul permasalahan antara kedua keluarga.

Hubungan mereka kurang harmonis. Namun, pada 20 Juni 2022, keluarga penggugat tetap melaksanakan selamatan untuk kelancaran prosesi pernikahan.

Dalam perjalanannya, kata Mulyono, ada hal negatif yang diungkapkan tergugat terhadap penggugat.

Hal itu dinilai menjatuhkan harga diri penggugat. Mereka pun bersitegang. Bahkan, penggugat mendatangi tempat kerja tergugat Adi, pada 22 Juni 2022.

BACA JUGA: 15 Tanda Pasangan Selingkuh, Perubahan Ini Wajib di Ketahui

Namun, tidak ditemui. Karena pertengkaran itu, tergugat sampai meminta agar penggugat menyembah kedua orang tuanya. Pihak penggugat pun naik pitam.

Kendati demikian, menurut Mulyono, keluarga Putri tetap berupaya menahan diri. Demi prosesi pernikahan bisa terus berjalan.

Puncaknya, pada 13 Juli 2022, pihak kelurahan ikut turun tangan melakukan mediasi. Namun, keluarga calon suami membatalkan rencana pernikahan tersebut.

“Penggugat merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Karena itu, kami menuntut pihak tergugat secara perdata dengan membayar Rp 3 miliar. Kami juga melampirkan bukti surat berupa foto-foto tasyakuran,” jelas Mulyono.

Sementara itu, Desi Ika Budiawati, selaku pihak tergugat sekaligus ibu dari Adi Suganda, mengungkapkan, rencana pernikahan tersebut memang dibatalkannya.

Sebab, perempuan 44 tahun itu merasa sakit hati dengan ucapan Anita Dwi Kristian (39), ibu Putri.

Desi menuturkan, Anita sempat menyebut agar dirinya—maaf–nyenuk (melacur, Red) saja untuk mencukupi kebutuhan selamatan dan rencana resepsi pernikahan. Perkataan itu didengarnya dari salah seorang kerabatnya.

Soal keluarganya yang digugat keluarga Putri, Des tidak mempermasahkan. Keluarganya siap untuk menghadapi. Jika memang diperlukan dalam persidangan, dia pun siap hadir memberikan keterangan.

’’Kami memang bukan dari keluarga berada, tapi kami punya harga diri. Saya berjualan ayam potong untuk menyekolahkan anak saya. Kalimat itu membuat saya sakit hati. Bahkan, Adi saja tidak terima,” terang Desi saat ditemui Jawa Pos Radar Bromo di rumahnya.

 Awal Percintaan Aurilia Putri-Adi Suganda

Hubungan asmara Aurilia Putri Cristyn dengan Adi Suganda bak roller coaster saja. Berputar-putar, naik-turun, sebelum akhirnya berujung ke meja hijau. Kedua muda-mudi itu berkenalan sekitar 2 tahun silam.

Perkenalan Putri dengan Adi bermula dari pertemuan singkat. Yakni, saat ada hajatan 100 hari wafatnya Satumi, nenek Putri, pada 16 Maret 2020. Kebetulan, lokasi acara selamatan itu tidak jauh dari rumah Adi.

Awalnya, Putri tidak terlalu menggubris Adi. Sebab, dirinya saat itu sudah punya pacar yang juga teman Adi.

“Adi kenalan sendiri ke saya. Ia takziah karena memang rumah nenek saya dekat dengan rumahnya. Setelah dapat nomor telepon saya, ia sering menghubungi saya,” cerita Putri kepada Jawa Pos Radar Bromo.

Kenal dengan Adi, membuat hubunga Putri dengan pacar lamanya merenggang. Lalu, putus. Putri dan Adi lantas berpacaran, sekitar satu bulan setelah perkenalan tersebut.

Singkat cerita, pada Mei 2020, Adi mendatangi warung Anita, ibu Putri. Dia menyampaikan keinginannya untuk menjalin hubungan serius dengan Putri.

Saat itu, Anita tidak langsung mengiyakan. Sebab, Putri masih kelas 3 sebuah SMK di Kota Probolinggo. Namun, Adi seolah tidak patah semangat. Terus berupaya meyakinkan.

Malah, tak lama kemudian, Adi membawa kedua orang tuanya untuk melamar Putri. Mereka bertamu ke rumah orang tua Putri di Perumahan Star Maharani.

“Akhirnya mau tidak mau, niat itu pun diterima. Lalu sekitar Agustus, mereka datang membawa kerabatnya sekitar 15 orang untuk melamar saya. Keluarga saya menerima,” jelas Putri.

Pada Juni 2021, hubungan keduanya sempat merenggang. Saat itu, paman Putri yang bernama Agus Wiranto terlibat pertengkaran dengan sepupu Adi.

Mereka bertengkar di sebuah kafe di Kota Probolinggo. Agus sempat mengalami luka lebam di pelipis. Saat itu, ayah Putri pun datang ke rumah Adi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Rencana pernikahan antara Adi dan Putri tetap berjalan. Hingga, kemudian keluarga Adi mendengar ada kalimat bahwa pernikahan Adi dengan Putri itu hanya pernikahan sandiwara.

Akibatnya, hubungan keduanya pun makin renggang. Sampai akhirnya, keluarga Adi membatalkan pernikahan.

“Yang kami tahu, sejak mereka mendengar kalimat itu hubungan keluarga jadi renggang. Katanya sih, keluarga Adi mendengar (kalimat pernikahan sandiwara, Red) dari nenek pihak ayah saya. Tapi, saya kurang tahu juga,” sebut Putri.

Di pihak lain, Desi Ika Budiawati, ibu Adi menuturkan, sebenarnya rencana pernikahan tetap berjalan, walaupun sempat ada perselisihan antara paman Putri dan sepupu Adi.

Namun, kemudian ada kalimat dari keluarga Putri yang membuatnya sakit hati. “Katanya, saya nyenuk (melacur) saja untuk kebutuhan pernikahan,’’ kata Desi.

Ayah Putri, lanjut Desi, juga sempat datang dan bilang kepada Adi agar nikah saja dulu. Kalau satu atau dua hari bercerai, tidak apa-apa.

’’Ini membuat saya tambah marah. Berarti mereka menganggap pernikahan ini main-main,” ungkapnya. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin