Berita Bekasi Nomor Satu

Pegawai Minimarket Gagalkan Aksi Residivis Curanmor

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti (bb) senjata api dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kantor Polsek Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/1). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), BLS (30), berhasil digagalkan seorang pegawai minimarket (AI) dan warga sekitar, di Kampung Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1).

Tercatat, BLS sudah melakukan aksinya sebanyak 30 kali di Kabupaten Bekasi, berbekal senjata api rakitan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejadian berawal ketika dua pelaku berusaha mencuri motor Yamaha R25 yang terparkir di sebuah kontrakan. Namun sayangnya, aksi kedua pelaku ini berhasil dipergoki seorang pegawai minimarket, yang memang jaraknya berdekatan dengan lokasi kejadian.

“Aksinya itu diketahui oleh saksi, IA, yang merupakan karyawan minimarket,” ujar Twedi, saat ungkap kasus di Polsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1).

Lanjutnya, saat kepergok, pelaku sempat menembakkan senjata api ke arah IA, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R, berhasil melarikan diri.

“Saat mencoba ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api (senpi) rakitan. Pada saat bersamaan, tim gabungan tiba dilokasi untuk melakukan pengamanan,” beber Twedi.

Kata Twedi, pelaku sudah melakukan pencurian di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi lebih dari 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bahkan pelaku ini dinyatakan residivis kasus yang sama.

Modus pelaku, melakukan pencurian bersama dengan teman-temannya secara bergantian, dan mengancam korban menggunakan senpi rakitan serta senjata tajam (sajam), bahkan tidak segan-segan melukai korbannya.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, satu senpi rakitan, sajam jenis pisau, kunci leter T, sebuah handphone, dan satu kunci sepeda motor.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan atau Undang-Undang Darurat (UUD) Pasal 363 ayat 1, KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin