Berita Bekasi Nomor Satu

Asyik Konten YouTube Jadi Jaminan Utang ke Bank, Simak Ini Syaratnya

Ilustrasi konten YouTube. Foto net.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam membeberkan kriteria bagi konten YouTube yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

“Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tetapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya,” kata Neil seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Mulai Juli 2023 nanti para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

BACA JUGA: Dokumen Negara Bocor, Kemendagri Surati Pemkab Bekasi

Sektor ekonomi kreatif sendiri memiliki 17 subsektor antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Neil menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif termasuk kreator konten YouTube harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk mengambil pinjaman utang di bank.

“Apa yang bisa dijadikan jaminan itu tentu harus memenuhi persyaratan dulu,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Siap Sanksi Pengembang Pasar Induk Cibitung

Berikut syarat pengajuan utang berbasis kekayaan intelektual:

1. Berdasarkan Pasal 7, kekayaan intelektual harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

2. Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

3. Objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

BACA JUGA: Nih Motif Pelaku Pembunuh Pengusaha Ayam Goreng di Sukakarya, Sakit Hati

4. Pasal 10, yakni kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

5. PP Nomor 24 Tahun 2022, produk-produk dari industri kreatif diharapkan dapat menjadi tulang punggung ekonomi di masa depan dan semakin memacu para pelakunya untuk terus berkarya.

“Mudah-mudahan semakin mendorong para pelaku di industri kreatif untuk berkarya dan memperoleh penghasilan,” katanya.

BACA JUGA: Panggung Terbaik untuk Para Terbaik, Radar Bekasi Award 2023

Di sisi lain, Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Evry Joe kepada ANTARA mengatakan pihaknya menyambut baik PP Nomor 24 Tahun 2022 yang memungkinkan para pelaku industri kreatif mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Produser sekaligus Direktur Rumah Film Indonesia itu pun berharap, hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri kreatif terutama yang baru merintis dan benar-benar membutuhkan pembiayaan untuk mewujudkan karya. (jpnn)