RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang kasus kasus Pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Tinggi Bandung yang menjerat Kepala Desa Cibuntu, kecamatan Setu, Abdul Rohim (AR), terpaksa dihentikan. Pasalnya, terdakwa harus menjalani perawatan di RSUD Cibitung untuk menjalani operasi batu ginjal dan prostat.
Keluhan tersebut dirasakan oleh AR saat menjalani hukuman di tahanan di rutan kebon waru, Bandung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (AR) ternyata tidak bisa buang air kecil, sehingga harus menjalani operasi. Namun berdasarkan keterangan yang didapatkan, saat dilakukan operasi tidak ada penyakit batu ginjal tersebut.
Menurut keterangan salah satu aparatur Desa Cibuntu, sebelumnya AR tidak bisa buang air kecil. Kemudian dari pihak pengadilan dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusup Bandung. Namun karena peralatan disana tidak lengkap, akhirnya ditawarkan untuk menjalani operasi di Kabupaten Bekasi.
“Nggak bisa kencing. Kemarin alhamdulilah pas operasi batunya hilang nggak ada. Waktu sidang juga pakai selang, pas besoknya dibawah ke Rumah Sakit Santo Yusup Bandung, tapi di sana nggak lengkap. Lalu ditawarin kalau misalkan ada di Kabupaten Bekasi yang lebih bagus, akan dirujuk, biar ada yang ngurus juga dari keluarga,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (23/2).
AR dibawa ke RSUD Cibitung sejak satu pekan yang lalu, Kamis (16/2). Namun untuk sekarang kondisinya sudah membaik, karena memang selangnya juga dicabut. Rencananya pada hari ini, Kamis (23/2), AR akan kembali dibawa ke Bandung untuk melanjutkan sidang yang sempat tertunda.
“Dia (AR) berharap dibawa ke Bandung lagi kalau memang kondisinya sudah membaik. Kemarin sudah dicabut selang, rencananya hari ini akan kembali ke Bandung, agar segera menjalani persidangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan, sejak dua Minggu yang lalu sudah keluar bantaran dari hakim pengadilan negeri tipikor untuk dilakukan operasi batu ginjal dan prostat. Karena memang AR mengeluhkan pada saat di penahanan di tahanan di rutan kebon waru, Bandung.
Kemudian, dirinya mendapat laporan dari petugas lapas bahwa yang bersangkutan ini harus segera di cek kesehatannya. Berdasarkan hasil dari klinik di Lapas, yang bersangkutan ini keluhannya tidak bisa buang air selama tiga hari. Lalu, dirinya juga mengajak yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Santo Yusup Bandung.
Berdasarkan hasil dari cek laboratorium darah USG di Rumah Sakit Santo Yusup Bandung, yang bersangkutan ini mengidap batu ginjal sebesar satu setengah sentimeter dan pembengkakan prostat. Mendapatkan informasi itu, dirinya langsung berkirim surat ke pengadilan secara tertulis mengenai kondisi kesehatan AR.
“Hasil dari konsultasi dengan dokter itu, secara tertulis kami sampaikan ke pengadilan. Lalu pengadilan memutuskan agar terlebih dulu dibantarkan untuk melanjutkan sidangnya. Jadi sementara sidang atas nama Abdul Rohim sebagai kades ini dihentikan sementara, sampai yang bersangkutan sehat dan dapat melanjutkan persidangan,” jelasnya.
Akhirnya, Barkah melanjutkan, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Cibitung, Kabupaten Bekasi. Tujuannya, agar memudahkan dalam melakukan monitor terhadap yang bersangkutan, karena masih dalam penanganan perkara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pasalnya, apabila dilakukan operasi di Bandung dirinya kesulitan untuk monitor yang bersangkutan.
“Makanya kami meminta untuk dapat dilakukan tindakan operasi di Kabupaten Bekasi. Sekarang sudah dioperasi. Masa pemulihan menurut dokter sepuluh hari. Terhitung sepuluh hari sejak hari Selasa,” tuturnya.
Namun saat disinggung yang bersangkutan tidak ditemukan bantu ginjal ketika dilakukan di operasi, dirinya meradang. “Jangan berasumsi, kalau bisa menunjukan narasumbernya siapa, kasih tahu kepada kami. Mau saya perkarakan juga sekalian, jangan bikin hoax. Karena yang bersangkutan ini tiga kali di cek,” ucapnya. (pra)











