Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Kota Bekasi Cawe-cawe Awasi Produk Halal

REGULASI: Pedagang makanan di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, tampak berjejer menunggu pembeli. DPRD Kota Bekasi kini tengah menggodok aturan untuk menjamin seluruh makanan dan minuman yang beredar memiliki kepastian halal.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi mulai “ikut main” mengawal dapur hingga etalase produk. Lewat Raperda Produk Halal, dewan tak mau lagi kecolongan—makanan dan minuman yang beredar bakal diawasi ketat, bukan sekadar mengandalkan label.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah menggodok aturan yang digadang-gadang menjadi payung hukum kuat untuk menjamin kehalalan produk di Kota Bekasi.

“Perda ini akan jadi dasar bagi pemerintah untuk benar-benar mengawasi dan memastikan produk yang beredar halal,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, Kamis (16/4).

Raperda tersebut diselaraskan dengan regulasi pusat, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sasarannya jelas: memperketat pengawasan di lapangan agar tak ada lagi produk “abu-abu” beredar bebas.

Tak cuma urusan kontrol, dewan juga mendorong peran aktif pemerintah dalam membina pelaku usaha. UMKM menjadi target utama, termasuk difasilitasi dalam pengurusan sertifikasi halal.

“Kita ingin masyarakat terlindungi. Produk yang dikonsumsi harus jelas halal. UMKM juga akan kita bantu, termasuk soal pembiayaan sertifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan tak bisa setengah hati. Ekosistem halal harus dibangun dari hulu ke hilir—mulai dari proses produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen.(sur)