Berita Bekasi Nomor Satu

Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 Tabrak Konstitusi, KPU Pastikan Banding

 

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 menuai kritik. Pasalnya, putusan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki PN.

Kemarin (2/3/2023) PN Jakpus memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Putusan itu dikeluarkan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan Partai Prima. Sebelumnya, Prima menggugat KPU setelah merasa dirugikan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakpus menilai dalil pemohon bisa dibuktikan. Sejumlah fakta menunjukkan ada kesalahan di balik tidak lolosnya Partai Prima. Misalnya, kualitas sipol yang sering error dan tidak menjalankan putusan Bawaslu secara maksimal.

BACA JUGA: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Tunda Tahapan Pemilu 2024

”Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.” Demikian bunyi putusan yang diketok Ketua Majelis T. Oyong.

Menanggapi putusan itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan bahwa pihaknya keberatan. Sesuai hasil rapat internal, diputuskan akan mengajukan banding. ”Kami akan melakukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Pihaknya menilai, yang berwenang menguji keputusan KPU adalah pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan PN. Di PTUN, sudah diputuskan gugatan Partai Prima ditolak. ”Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah,” tegas Hasyim.

BACA JUGA: Diperiksa DKPP Soal Potensi Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Ketua KPU RI Jawab Begini

Dia menegaskan, semua tahapan pemilu akan tetap berjalan sesuai jadwal. Sebab, secara hukum, PKPU No 3 Tahun 2022 yang menjadi landasan tahapan masih berlaku. Mengingat putusan PN Jakpus tidak menyasar pada PKPU tersebut. Soal kapan banding diajukan, pihaknya masih menunggu salinan putusan.

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai putusan PN Jakpus berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan sebuah pengadilan negeri. ”Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, konstitusi mengatur pelaksanaan pemilu harus digelar lima tahun sekali. Itu juga berkaitan dengan masa jabatan presiden yang dibatasi 5 tahun. ”Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan pemilu,” jelasnya.

BACA JUGA: Buntut Pernyataan Pemilu 2024 Berpotensi Proporsional Tertutup, DKPP Bakal Periksa Ketua KPU RI

Menurut dia, dalam kasus Prima, jika KPU melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Tidak perlu semua tahapan ditunda. ”Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini,” ucapnya.

Kritik juga datang dari pakar hukum tata negara Jimly Ashiddiqie. Mantan ketua MK itu menilai hakim yang memutus layak dipecat lantaran melakukan kesalahan secara mendasar. ”Tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan privat perdata dengan urusan-urusan publik,” tegasnya.

Pengadilan perdata, kata Jimly, harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi. Bukan menunda pemilu yang merupakan kewenangan konstitusional KPU.

BACA JUGA: DKPP Tunda Buka Bukti Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

Kalaupun ada sengketa proses, yang berwenang menguji terbatas pada Bawaslu dan PTUN. Jika ada masalah pada hasil, maka menjadi kewenangan MK. ”Bukan pengadilan perdata,” sebutnya.

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD turut buka suara terkait dengan putusan tersebut. ”Vonis itu salah. Logikanya sederhana, mudah dipatahkan,” katanya tadi malam. Vonis tersebut dinilai bisa memancing kontroversi dan mengganggu konsentrasi. Karena itu, dia mengajak KPU banding.

Mantan ketua MK tersebut yakin KPU bakal menang. ”Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA: DKPP Sidangkan Kasus PKR, Periksa Anggota KPU dan Bawaslu RI

Pertama, lanjut Mahfud, sengketa yang berkaitan dengan proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. ”Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu,” jelasnya. Paling jauh, gugatan mestinya diajukan ke PTUN. Partai Prima sudah kalah. Baik di Bawaslu maupun PTUN.

Kedua, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN. UU sudah menyebut penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU. Itu pun khusus di daerah-daerah yang bermasalah. ”Misalnya di daerah yang sedang ditimpa bencana alam,” ungkapnya.

Ketiga, Mahfud menyatakan bahwa vonis PN Jakpus tidak bisa dimintakan eksekusi. Juga, harus dilawan secara hukum. Rakyat bisa menolak putusan itu. ”Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” imbuhnya.

Berikutnya, yang keempat, penundaan pemilu karena gugatan parpol tidak hanya bertentangan dengan UU. Tapi juga bertentangan dengan konstitusi. ”Yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali,” tambahnya.

BACA JUGA: Tok, KPU Putuskan Pemilu 2024 di Kota Bekasi 5 Dapil

Sementara itu, partai politik di parlemen langsung merespons putusan PN Jakpus. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP menangkap keanehan dalam putusan PN Jakpus. Mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. ”Sangat jelas, berdasar UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” tegas Hasto.

Atas keanehan tersebut, PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Jubir PKS Zainudin Paru menambahkan, tahapan pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. Putusan itu juga tidak menghalangi KPU untuk melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu. ”Hingga diselenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Disebut Intervensi KPU soal Verifikasi Parpol, Mahfud MD: Saya Justru Menegur

Sementara itu, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo meminta semua pihak melaksanakan putusan itu. Dia mengklaim putusan PN Jakpus sebagai kemenangan rakyat. Sebab, sejak awal proses verifikasi partai bermasalah. ”Kami minta semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut,” katanya. (jpc)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin