Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Polisi Grebek Gudang Baju Bekas di Bekasi

ISTIMEWA/RADAR BEKASI DIGREBEK - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai saat menggerebek gudang baju bekas di Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah sepertinya mulai serius memberantas penjualan baju bekas atau Thrifting. Kemarin, dua gudang berisi pakaian bekas di Jalan Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi digerebek polisi. Hasilnya, polisi menyita 1.000 balpres pakaian bekas.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggerebek sebuah ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Lokasi tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri terkait importasi pakaian bekas,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (20/3).

Di Pasar Senen Blok III, penyidik menggeledah 2 tempat. Di sana ditemukan banyak pakaian bekas. Baca juga: Polda Bali Ungkap Jual Beli Pakaian Bekas Impor Ilegal “Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres,” jelasnya. Selain di wilayah Pasar Senen Blok III, Polri juga menggerebek gudang di Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.

“Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P,” ucap Whisnu. Baca juga: Kata Teten, Impor Pakaian Bekas Mengancam Nasib Satu Juta Tenaga Kerja Penyidik pun langsung menyegel 2 lokasi tersebut. Sedangkan barang bukti telah disita. “Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan,” kata Whisnu.

Setiap lokasi telah diberi garis polisi, serta menyita barang bukti. Di Bekasi, petugas melakukan upaya pencarian terhadap pemilik atau pengelola gudang.

Upaya pemerintah memberantas peredaran barang bekas pakai ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto awal pekan kemarin.

“Saya kira kita harus ikut apa yang menjadi perintah, bagaimana melindungi industri fashion kita, saya kira produk-produk kita cukup bagus,” katanya.

Pada gelaran Bekasi Fair kemarin kata Tri, Pemerintah Kota (Pemkot) telah memberikan ruang yang cukup untuk fashion. Produk-produk yang kemarin ditampilkan dinilai cukup untuk bersaing dari sisi model hingga harga jual.

Sementara itu, Senin (20/3) petang, salah satu pelaku usaha kecil yang menjual pakaian impor bekas pakai atau Thrifting di Bekasi menerima notifikasi berisi peringatan dari E-commerce. Selain beberapa item barang dagang dihapus oleh platform E-commerce, notifikasi yang diterima kemarin juga memberikan informasi mengenai kebijakan produk yang dilarang untuk diperjualbelikan.

“Nama toko dan item yang tidak da kata secondnya aman, cuma nggak tau nih kedepannya gimana,” kata salah satu pedagang Thrifting tersebut kepada Radar Bekasi.

Mengamati apa yang terjadi di akun E-Commer miliknya, salah satu solusi untuk tetap menjual sisa barang yang masih ada yakni dengan menghilangkan semua kata Second di setiap item yang dijual.

Selain pengalaman pelaku usaha di pasar digital, Radar Bekasi juga mengamati perubahan mendadak akun di media sosial yang sebelumnya terpantau aktif menjual barang-barang Thrifting. Beberapa akun mendadak berganti nama, bahkan terpantau nama barunya tidak sama sekali berhubungan dengan fesyen atau barang-barang bekas pakai.(sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin