Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Partai Ummat: Abaikan Saja!

Ketua DPW Partai Ummat Jawa Barat Daris (kiri) bersama dengan Sekretaris DPD Partai Ummat Kabupaten Bekasi Ata Suryadi. KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Jawa Barat mengkritisi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang  berbuka puasa bersama (bukber) di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, arahan yang disampaikan orang nomor satu di Indonesia ini terkesan mengada-ada.

 

Oleh karena itu, partai besutan Amien Rais meminta pejabat maupun ASN mengabaikan arahan tersebut. Sebab berbuka puasa bersama merupakan salah satu ibadah.

 

“Kalau saya menginstruksikan diabaikan saja itu!, nggak usah dipakai. Karena ini ibadah kita (umat muslim), itu tidak boleh dikurangi hanya karena statement-statement maupun imbauan pemerintah, yang sangat nyata tidak berdasarkan kajian Islam,” ujar Ketua DPW Partai Ummat Jawa Barat, Daris, kepada Radar Bekasi, Selasa (28/3/2023).

 

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan, akan melakukan roadshow buka puasa bersama kepada para pengurus di kabupaten maupun kota se-Jawa Barat. Menurutnya agenda roadwhow tersebut sudah diagendakan waktunya, pada 11 April 2023, dirinya akan buka bersama dengan pengurus di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

 

BACA JUGA: Safari Ramadan Tanpa Bukber  

 

Kemudian pada 12 April 2023, dirinya akan buka bersama dengan para pengurus yang berada di Cirebon dan Indramayu. Lalu pada 13 April 2023, dirinya akan melakukan road show ke pengurus di Sumedang, Majalengka, dan Subang. Sementara kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat akan menyusul.

 

“Zalim sekali pemerintah kalau melarang umat Islam buka bersama. Saya akan perlihatkan kepada masyarakat bahwa pemerintah itu zalim,” ungkapnya.

 

Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang bukber itu disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat ini ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala badan/lembaga pada 21 Maret 2023. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memberikan tiga arahannya.

 

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

 

“Sangat tidak relevan, kalau buka puasa bersama dilarang oleh pemerintah berkaitan Covid, itu mah mengada-ngada. Kalau bahas Rocky Gerung, itu mah dungu,” tuturnya. (pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin