Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Disnaker Buka Posko Pengaduan

Disnaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di Kota Bekasi. Pemerintah telah menyepakati perubahan hari libur nasional dan cuti lebaran tahun ini, dua hari lebih awal dibandingkan jadwal sebelumnya.

Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan bahwa pihaknya sudah siap membuka posko THR. Sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), THR harus paling lambat dibayarkan pada hari ke tujuh sebelum hari raya.

“Intinya bahwa Dinas Tenaga Kerja siap untuk membuka itu, mudah-mudahan besok sudah dibuka. Sekarang juga sebenarnya sudah dibuka, sudah kita siapkan untuk orang yang datang,” katanya, Selasa (4/4).

Sejauh ini kata Ika, perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi secara umum sudah mengetahui ketentuan pembayaran THR lebaran tahun 2023. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga telah mengeluarkan edaran kepada tiap perusahaan.

Ika berharap pembayaran THR tahun ini bisa berlangsung sesuai dengan ketentuan, tepat waktu, serta tepat besaran uangnya.

Ditekankan bahwa pembayaran THR tahun ini berbeda dengan beberapa tahun lalu pada masa Pandemi Covid-19. Dimana beberapa tahun lalu perusahaan diberikan kelonggaran untuk pembayaran THR bisa dicicil, sementara tahun ini pembayarannya tidak boleh dicicil.

Tahun lalu Posko THR Disnaker Kota Bekasi menerima satu aduan. Ika menyebut hal itu telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Kalau di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi ada satu, itupun karena persoalannya perusahaan, akhirnya bisa diselesaikan,” tambahnya.

Dalam Surat Edaran (SE) Permenaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang telah diterbitkan pada 27 Maret kemarin, THR kepada pekerja atau buruh di perusahaan dibayarkan penuh atau 100 persen, paling lambat H-7 sebelum hari raya. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin