Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Disarankan Segera Usulkan Bupati Bekasi Definitif, Benahi Persoalan di Eksekutif

Roy Kamarullah (Pengamat Politik Bekasi)

RADARBEKASI.ID,BEKASI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi didorong untuk segera mengusulkan penetapan bupati definitif. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait ijon proyek, Senin (14/9).

“DPRD harus segera mendorong, mengusulkan, agar segera Plt ini didefinitifkan. Sehingga Plt bisa melakukan tugas dan fungsinya secara penuh, mampu melakukan pengisian-pengisian kekosongan jabatan di setiap SKPD (Dinas). Jadi tidak harus menunggu waktu lama,” ujar Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah, kepada Radar Bekasi, Selasa (15/9).

Roy menilai, DPRD harus sudah melakukan langkah-langkah, baik berupa rapat internal pimpinan dewan maupun upaya lainnya menyikapi dinamika yang terjadi di eksekutif saat ini.

“Memang kepastian hukumnya sudah ada, (bupati nonaktif) dinyatakan bersalah dan dihukum selama enam tahun. Jadi sudah harus melakukan usulan agar Plt didefinitifkan, sudah tidak ada yang ditunggu lagi,” katanya.

Menurutnya, posisi bupati yang masih berstatus Plt memiliki banyak kendala karena tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya. Segala sesuatu harus dikonsultasikan kepada provinsi. Berbeda ketika bupati sudah definitif. Namun, dirinya menegaskan, setelah penetapan dikembalikan kepada figur tersebut apakah mampu membawa perubahan Kabupaten Bekasi ke arah yang lebih baik.

“Setelah dia didorong secepatnya untuk didefinitifkan, maka kerja-kerjanya akan lebih efektif dan efisien. Selama bupatinya nanti mampu melakukan itu. Kalau bupati juga enggak mampu sama juga bohong,” ungkapnya. (pra)