Berita Bekasi Nomor Satu

Sampah Jakarta Berkurang, Dana Kompensasi TPST Bantargebang Terancam Susut Rp198 Miliar

GUNUNG SAMPAH: Aktivitas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, belum lama ini. Volume sampah dari DKI Jakarta yang menurun berpotensi berdampak terhadap besaran dana kompensasi yang diterima Pemerintah Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perubahan pola pengelolaan sampah di Provinsi Jakarta berpotensi mempengaruhi dana kompensasi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang. Jika perhitungan masih menggunakan tonase sampah yang dibuang, dana bantuan keuangan (Bankeu) untuk Kota Bekasi terancam turun hingga Rp198 miliar per tahun.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (14/9/2026). Rapat digelar menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov Jakarta pada akhir Oktober mendatang.

Selama ini, dana kompensasi dihitung berdasarkan tonase sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang. Namun, perubahan pola pengelolaan sampah di sumber melalui pemilahan dan pengolahan membuat sampah yang dikirim ke Bantargebang hanya berupa residu, sehingga volumenya diproyeksikan menurun.

“Oleh karenanya kita tidak bisa lagi memakai rumusan yang lama untuk menghitung kompensasi yang akan diterima oleh Kota Bekasi. Kalau basisnya tonase, maka yang akan dirugikan adalah Kota Bekasi itu sendiri,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary usai rapat, Senin (14/9/2026).

Pemprov Jakarta menargetkan tonase sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang dapat berkurang secara bertahap, mulai 50 hingga 90 persen setelah pengolahan dilakukan dari hulu. Jika dana kompensasi tetap dihitung berdasarkan tonase, Bankeu yang diterima Kota Bekasi berpotensi menyusut hingga Rp198 miliar per tahun.

Latu menilai, berkurangnya tonase sampah tidak serta-merta menghilangkan beban yang harus ditanggung masyarakat dan lingkungan sekitar Bantargebang. Sebab, persoalan sampah yang telah menumpuk di TPST masih menjadi pekerjaan rumah.

“DKI boleh mengurangi jumlah tonase, pengelolaan sampahnya bagus, kita mendukung, tapi DKI juga tidak boleh lupa bahwa ada PR sampah di Bantargebang yang belum terselesaikan, yang saat ini masih menumpuk dan itu jumlahnya luar biasa,” ujar Latu.

Karena itu, Komisi I dan II DPRD Kota Bekasi meminta perpanjangan perjanjian kerja sama tidak merugikan Kota Bekasi. DPRD mendorong agar formula dana kompensasi tidak hanya didasarkan pada tonase sampah, tetapi juga memperhitungkan dampak lingkungan, kesehatan, dan sosial yang ditimbulkan aktivitas TPST Bantargebang.

“Formulasinya ada enam sesungguhnya, pertama reformulasi kompensasi, kedua Out Come pemulihan lingkungannya, ketiga kompensasi bagi masyarakatnya, kesekretariatan bersama yang mengelola pengawasan dan pengolahan sampah Bantargebang, dan yang terkahir adalah perluasan wilayah terdampak,” paparnya.

Menurut Latu, masing-masing pemerintah daerah saat ini masih menyusun draf perjanjian kerja sama yang akan diajukan. Komisi I dan II DPRD Kota Bekasi mendorong agar pembahasan segera menghasilkan kesepakatan. DPRD juga akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengawal proses perpanjangan kerja sama tersebut.

“Oleh karenanya dari pembahasan ini kita sepakat bahwa nantinya sampai dengan kesepakatan perjanjian kerjasama nya, maka kami akan membentuk Pansus,” tambahnya.

Sementara, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan dana kompensasi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang terdampak aktivitas pembuangan sampah di TPST Bantargebang. Menurutnya, dampak lingkungan dan kesehatan yang masih dirasakan masyarakat menjadi alasan dana kompensasi tidak seharusnya berkurang.

“Nanti kalau itu sudah terbentuk kita ingin desak supaya cepat jalan,” kata Anggota DPRD dari Dapil Rawalumbu, Bantargebang, dan Mustikajaya tersebut.

Ia menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut tidak boleh merugikan Kota Bekasi.

“Kalau dinilai merugikan ya tutup saja, buat apa kalau merugikan kita tetap dipertahankan,” tegasnya.

Rapat siang kemarin menghadirkan Asisten Daerah (Asda) I dan Asda III, Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. (sur)