Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Perda Disahkan, Dorong Pembentukan Perwal

DPRD Kota Bekasi
ILUSTRASI : Petugas keamanan berjalan melintas didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, belum lama ini. Sejumlah anggota dewan mengeluh karena menurun nya uang saku perjalanan dinas. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah lama ditunggu, hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengetuk palu dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, yakni Raperda Perlindungan Anak serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kinerja DPRD dalam penyusunan Raperda pro perempuan dan anak ini beberapa waktu lalu ditagih oleh mahasiswa.

Rapat paripurna disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (BANMUS), salah satu agendanya adalah membahas dua Raperda pro perempuan dan anak. Selain membahas Raperda, agenda rapat paripurna juga terkait dengan laporan Pansus 40 terkait pembahasan LKPJ Wali Kota Bekasi tahun 2022, Rabu (31/6).

Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Cabang Kota Bekasi, Nina Karenina mengatakan, pihaknya menyambut baik pembahasan Raperda tersebut hari ini. Kedua Raperda ini kata dia, sangat ditunggu-tunggu.

“Kami aktif mengawal sejak akhir tahun 2021 hingga detik ini. Maka proses perjalanan panjang terjal ini harus sampai menjadi sebuah instrumen kepastian hukum,” katanya.

Tidak berhenti sampai Raperda disahkan menjadi Perda dan dilembar daerahkan, pihaknya akan mengawal pelaksanaan Perda ini di Kota Bekasi.

Nina yakin, kehadiran Perda Perlindungan Anak serta Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini akan memberikan perlindungan.

“Tentu setelah disahkan kami akan mengawal terus pengimplementasiannya, mendorong dibuatkan segera Perwalnya, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi terikat dengan adanya Perda ini,” tambahnya.

Dalam keterangan resminya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan bahwa pembahasan kedua Perda yang akan dibahas hari ini memakan waktu tidak sebentar. Setidaknya, butuh waktu delapan bulan sejak Pansus dibentuk pada Oktober tahun lalu.

Pasalnya, hingga siap untuk diparipurnakan, dibutuhkan serangkaian proses, mulai dari fasilitasi Gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta lembaga-lembaga terkait.

“Finalisasi Pansusnya bulan November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, baru selesai Mei 2023 lalu,” katanya.

Setelah ditetapkan menjadi Perda, selanjutnya akan ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis.

“Setelah ditetapkan Perda. Maka, nanti tanggung jawab dan teknisnya sudah menjadi ranah Pemerintah Kota Bekasi untuk dibuat Perwal dan aturan-aturan turunan lainnya,” tambahnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin