Berita Bekasi Nomor Satu

Parpol di Kabupaten Bekasi Kocok Ulang Nomor Caleg

JALAN BERSAMA: Sejumlah bacaleg Partai Gerindra berjalan menuju Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, Minggu (14/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah partai politik di Kabupaten Bekasi siap mengubah urutan nomor calon legislatif (caleg)nya bilamana isu terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan sistem pemilu proporsional tertutup benar adanya.

Ketua Bapilu DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Raden Joko Ranggono mengatakan, jajarannya telah menetapkan nomor urut caleg pada saat pengajuan awal kepada KPU Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Akan tetapi, sambung Raden, pihaknya juga merespon isu sistem pemilu dengan berkonsolidasi kepada para Bacaleg, serta jajaran pengurus DPW maupun DPP. Menurutnya, kemugkinan adanya perubahaan nomor urut masih sangat besar.

“Kalau bicara perubahaan, 27 Juli 2023 akan ada revisi. Cuma revisinya bisa dibilang kecil, untuk yang mundur dan lain-lain. Kita juga masih menunggu sistem pemilu, tetutup apa terbuka,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun menegaskan, persoalan nomor urut caleg merupakan kewenangan penuh pimpinan DPC dan Ketua Umum partai. Namun yang pasti, kata Jio, nomor urut caleg yang tertera pada pengajuan saat ini memang sebatas sementara.

Sesuai PKPU atau Undang-Undang Pemilu, nanti akan ada tahapan tanggapan dari masyarakat terhadap Bacaleg. Nah, menurut Jiovanno, saat itulah jajarannya akan melakukan evaluasi dan menentukan nomor urut bakal calegnya.

“Masukan-masukan itulah yang nanti menjadi evaluasi kita. Apakah harus dipindahkan, dihapus, atau lainnya. Nanti mekanismenya beda lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: Partai Buruh dan Perindo Kabupaten Bekasi Pasang Target Tinggi di Pemilu 2024

Senada, Ketua Bapilu DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Ahmad Firman menyampaikan, partainya menetapkan nomor urut caleg.

“Rencananya kita mau penetapannya mulai dari penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS). Kalau kemarin hanya sebatas kebutuhan pengajuan saja,” ucapnya.

Saat disinggung penetapan nomor urut menunggu keputusan MK, Firman mengaku, hal itu tidak ada hubungannya. Karena penetapan nomor urut caleg ini memang sudah di jadwalkan dari sebelum-sebelumnya.

“Sebelumnya kita sudah jadwalkan, penetapan nomor itu minimal di penyusunan DCS. Jadi tidak terpengaruh sama wacana sistem pemilu proposional tertutup,” katanya.

Sebagai partai pemenang dengan torehan sebelas kursi legislatif di Pemilu 2019 lalu, tentunya banyak petahana yang kembali maju sebagai wakil rakyat di Pemilu 2024. Menurut Firman, penetapan nomor urut ini tidak merujuk Caleg tersebut petahana apa bukan. Karena ada ukur-ukurannya.

“Nomor urut ini ada ukurannya. Salah satunya dilihat dari segi loyalitas kepada partai, kontribusinya selama ini, itu menjadi ukuran-ukuran kita untuk menetapkan nomor urut. Bisa jadi petahana belum tentu nomor satu, karena kita melihat ukurannya,” ucapnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin