Berita Bekasi Nomor Satu

Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Syarat

Suasana halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kamis (15/6/2023) menjadi hari yang penting bagi keberlangsungan alam demokrasi Indonesia. Ya, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan atas UU Nomor 7/2017 tentang sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Suara pro dan kontra terkait putusan MK kian kencang terdengar. Beberapa di antaranya memprediksi bahwa MK akan menolak permohonan tersebut, tapi “tidak akan memberikan cek kosong”.

Dosen hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan, prediksinya ini berdasarkan fakta persidangan perkara tersebut serta kajian konstitusi, pemilu dan demokrasi. Titi memang sempat menjadi ahli dari pihak terkait dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini.

“Menurut saya, MK akan menolak permohonan nomor 114 ini dan menempatkan pilihan sistem pemilu sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Titi lewat kanal Youtube pribadinya, Rabu (14/6/2023).

Titi menjelaskan, MK akan memutuskan menolak karena penggunaan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak melanggar satu pun norma dalam UUD 1945. Sebab, UUD 1945 memang tidak menentukan sistem apa yang harus digunakan dalam pemilihan legislatif.

UUD 1945, kata dia, hanya menyatakan bahwa peserta pemilihan legislatif (DPR dan DPRD) adalah partai politik. Kendati begitu, bukan berarti sistem pemilihan yang konsititusional adalah proporsional tertutup. Sebab, dalam sistem lain pesertanya juga adalah partai politik.

“Dengan demikian, tidak ada isu konstitusionalitasnya terkait norma yang mengatur sistem pemilu, karena UUD sendiri tidak mengatur pilihan sistem pemilu secara spesifik,” kata Titi. Karena itu pula, penentuan sistem pemilu merupakan kewenangan penuh lembaga pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden).

BACA JUGA: Soroti Sistem Pemilu Tertutup, Begini Hasil Kajian Lembaga Studi Intelijen dan Keamanan

Meski memprediksi MK akan menolak gugatan tersebut, Titi yakin hakim konstitusi “tidak akan memberikan cek kosong”. Dia yakin MK akan memberikan sejumlah rambu-rambu yang harus jadi acuan lembaga pembentuk undang-undang ketika hendak memilih sistem pemilu. Putusan dengan memberikan rambu-rambu ini serupa dengan putusan MK atas gugatan terkait model keserentakan pemilu.

Sementara itu, Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi sangat optimis bahwa MK bakal memutuskan sistem Pemilu proporsional tetutup. “Kita optimis besok MK memutuskan Pemilu dengan proporsional tertutup,” ujar Wakil Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, kepada Radar Bekasi, Rabu (14/6).

Sesuai arahan dari DPP, pria yang akrab disapa Jio ini mengungkapkan, bahwa partainya menginginkan dengan sistem proposional tertutup. Alasannya,  karena PDI Perjuangan sebagai partai ideologis dan punya akar rumput. Oleh karena itu, partainya sangat siap bertarung di 2024 ini dengan proporsional tertutup.

“Kalau prediksi berapa persen MK memutuskan tertutup, kita nggak bisa menebak-nebak. Cuma prinsipnya ketika MK memutuskan proporsional tertutup, PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi punya misi dengan target 16 kursi,” ungkapnya.(pra)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin