Berita Bekasi Nomor Satu

Soroti Sistem Pemilu Tertutup, Begini Hasil Kajian Lembaga Studi Intelijen dan Keamanan

Kajian mingguan menyoroti sistem proporsional tertutup. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kontroversi sistem Pemilu proporsional tertutup dan terbuka kembali mengemuka. Menyusul uji materi (judicial review) yang diajukan sejumlah penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Sistem Pemilu, baik tertutup maupun terbuka adalah salah satu sistem yang biasa digunakan dalam kepemiluan di berbagai negara. Namun, bayang-bayang pergantian sistem dari terbuka ke tertutup pada Pemilu 2024 nanti, dinilai menjadi persoalan krusial, bila diputuskan MK di tengah tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk, Pro dan Kontra Sistem Proporsional Tertutup, yang digelar Intelligence National & Security Studies (INSS). Sebuah lembaga think tank kajian intelijen dan studi keamanan, di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

BACA JUGA: Denny Indrayana Klaim Dapat Bocoran Sistem Pemilu 2024 Kembali Proporsional Tertutup, Begini Respons MK

“Bukan pada persoalan sistem proporsional terbuka atau tertutup saja. Sebenarnya ada banyak sekali sistem Pemilu di dunia ini. Pertanyaannya, apa urgensinya sistem proporsional tertutup jika diterapkan di kondisi saat ini, terlebih sudah hampir menjelang Pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap Kahfi Adlan Hafidz, peneliti Perludem, salah satu pembicara.

Pembicara lain, Direktur Eksekutif Algoritma and Research Consulting, Aditya Perdana, menyoroti landasan hukum di balik tujuan sistem tertutup.

“Hanya saja akan jadi bermasalah ketika tujuan dan alasannya tidak berdasar, apa landasan dan dasar hukumnya, landasannya harus tepat,” imbuhnya.

BACA JUGA: Bocoran MK Bakal Terapkan Sistem Pemilu Tertutup, Mahfud MD: Cari Pembocor MK ke Denny Indrayana

Sementara itu, suara protes juga datang dari Kabid Polhukam KAMMI Pusat, Rizky Agus Saputra. Menurutnya, tujuan kembali ke sistem tertutup patut dipertanyakan, apakah murni kepentingan rakyat atau ada agenda politis.

“Ini juga ranahnya lebih ke legislatif, yang sebaiknya membahas dan mengkaji hal ini, selaku perwakilan rakyat. Apakah ini adalah keinginan rakyat atau ada kepentingan lain,” cetusnya.

Kajian diskusi publik ini diikuti berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, jurnalis, mahasiswa, akademisi dan para peneliti.

BACA JUGA: Diperiksa DKPP Soal Potensi Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Ketua KPU RI Jawab Begini

Direktur Eksekutif INSS, Stepi Anriani menjelaskan, kegiatan kajian ilmiah ini akan berlangsung rutin untuk memberi pencerahan lewat para pakar di bidangnya untuk masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (rbs)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin