Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

Cawe-cawe Presiden : Bukan Afektif, Tetapi lebih Sistematis

Bukan Afektif, Tetapi lebih Sistematis

Naupal Al Rasyid, SH., MH

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku bakal ikut “cawe-cawe” untuk negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikan Jokowi saat bertemu dengan para pemimpin redaksi media massa nasional, di Istana Kepresidenan, Senin (29/5/2023).

Penjelasan bahwa cawe-cawe itu disampaikan menjadi kewajiban moral dan tanggung jawab sebagai Presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional di 2024 “untuk menjaga agar suksesi kepemimpinan nasional dan pilpres itu berjalan baik, tanpa ada riak-riak yang membahayakan negara dan bangsa”.

Proses politik di Pemilu 2024, lebih melibatkan pimpinan-pimpinan partai politik. Jadi, konteks cawe-cawe itu adalah keterlibatan untuk bagaimana supaya kita semua ini memahami situasi dan kondisi dan punya tekad untuk maju terus menjadi negara yang lebih baik.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan sempat memberikan penjelasan pernyataan Presiden yang mengaku bakal ikut cawe-cawe untuk negara dalam pemilu. Ada lima tanggung jawab yang dijelaskan. Pertama, Jokowi ingin memastikan Pemilu serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan adil.

Kedua, Jokowi berkepentingan atas terselenggaranya pemilu dengan baik dan aman, tanpa meninggalkan polarisasi atau konflik sosial di masyarakat. Ketiga, Jokowi ingin pemimpin nasional ke depan dapat mengawal dan melanjutkan kebijakan-kebijakan strategis, seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, yaitu Nusantara, hilirisasi, transisi energi bersih, dan lain-lain.

Keempat, Jokowi mengharapkan seluruh peserta pemilu dapat berkompetisi secara demokratis, jujur dan adil, karenanya kepala negara harus menjaga netralitas TNI, Polri, dan ASN. Kelima, pemilih mendapat informasi dan berita yang berkualitas tentang peserta pemilu, sehingga akan memperkuat kemampuan pemerintah untuk mencegah berita bohong/hoax, dampak negatif AI, hingga black campaign melalui media sosial atau online. (CNBC Indonesia, 2 June 2023).

Lima tanggung jawab Presiden yang dijelaskan diatas, berhubungan dengan kepemimpinan politik dilakukan dalam uraian tentang tema pergantian kepemimpinan politik dalam sirkulasi pimpinan-pimpinan partai politik.

Kedudukan partai politik dengan kewenangan khusus untuk mencalonkan calon presiden pada pemilihan presiden dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), karena salah satu fungsi partai politik, ialah melahirkan calon pemimpin negara. Seperti yang dikatakan oleh Gustav Radbruch (1965), kekuasaan rakyat berarti kekuasaan partai.

Siapa menentang keberadaan partai, berarti menentang demokrasi. Bahwasanya partai politik di negara demokrasi memegang peranan dalam mengadakan pemilu, juga dikemukakan oleh S.M. Amin (1954), mengadakan pemilu di suatu negara berpemerintahan “democratie” yang memiliki penduduk ratusan juta jiwa bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.

Ini cukup jelas. Kepartaian yang terdapat di setiap negara yang berpemerintahan “democratisch” dan menyerupai salah satu dari sendi-sendi dari “democratie” adalah suatu unsur yang sangat mempengaruhi lancar tidaknya penyelenggaraan suatu pemilu.

Tidak mengherankan, bahwa beberapa pendapat mengkritik secara afektif menganggap cawe-cawe Presiden adalah “pendekatan elitis”, pemikiran ini didominasi oleh perasaan atau emosi tanpa refleksi intelektual atau perencanaan sadar.

Pemikiran afektif ini sifatnya spontan, tidak rasional, dan merupakan ekspresi emosional dari individu. Dimana menurut Max Weber (Narwoko dan Suyanto, 2011), tindakan afektif dicontohkan sebagai hubungan kasih sayang antara dua remaja yang sedang jatuh cinta, atau sedang dimabuk asmara.

Penjelasan dari Max Weber mengenai perilaku sosial atau tindakan sosial, dapat disimpulkan bahwa tindakan seseorang termasuk kedalam tidak rasionalitas instrumental, dimana tindakan ini dilakukan seseorang dengan tidak memperhitungkan kesesuaian antara cara yang digunakan dengan tujuan yang akan dicapai.

Dengan demikian, pemikiran afektif menganggap cawe-cawe Presiden sama dengan “pendekatan elitis” merupakan perilaku sosial yang dapat diklasifikasikan termasuk kedalam tipe tindakan oleh dominasi perasaan atau emosi tanpa refleksi intelektual atau perencanaan yang sadar.

Tetapi sebaliknya, cawe-cawe Presiden, merupakan tindakan tanggung jawab sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional di 2024 harus menjaga agar suksesi kepemimpinan nasional dan pilpres dalam Pemilu 2014 dengan berfokus pada partai politik dengan kewenangan, khusus untuk mencalonkan calon presiden merupakan suatu pendekatan yang dinamakan “pendekatan sistematis” karena telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pendekatan sistematis cawe-cawe Presiden, yaitu pendekatan yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan, atau dengan Undang-undang lain, serta membaca penjelasan Undang-undang tersebut sehingga kita memahami maksudnya.

Pendekatan sistematis menurut Utrecht (1983), merupakan pendekatan menurut sistem yang ada dalam rumusan hukum itu sendiri (systematische interpretatie). Penafsiran sistematis juga dapat terjadi jika naskah hukum yang satu dan naskah hukum yang lain, dimana keduanya mengatur hal yang sama, dihubungkan dan dibandingkan satu sama lain.

Jika misalnya yang ditafsirkan itu adalah pasal dari suatu undang-undang, maka ketentuan-ketentuan yang sama, apalagi satu asas dalam peraturan lainnya, harus dijadikan acuan partai politik dengan kewenangan khusus untuk mencalonkan calon presiden pada pemilihan presiden dalam Pemilu 2024.

Sebenarnya, pendekatan ini dapat diterapkan baik pada sistem politik secara umum maupun terhadap sistem demokrasi, secara khusus di negara yang memiliki penduduk ratusan juta jiwa dalam memperlancar penyelenggaraan suatu pemilihan umum.

Selain itu, pendekatan ini juga memberikan “kriteria empiris” yang relatif memadai untuk menguji berjalannya sebuah sistem politik pada penyelenggaraan suatu pemilihan umum. Dalam hal ini, pelaksanaan pendekatan sistematis sistem politik dapat dinilai dengan empiris, apakah ada dalam tahapannya pertanggungjawaban kepada DPR serta apakah ada kesempatan dan jaminan untuk pemimpin nasional ke depan dapat mengawal dan melanjutkan kebijakan-kebijakan strategis dan mengharapkan seluruh peserta pemilu dapat berkompetisi secara free dan fair, karenanya kepala negara akan menjaga netralitas TNI, Polri, dan ASN.

Namun pada penjelasan ini, muncul kembali kritik terhadap sejauh “pendekatan sistematis” cawe-cawe presiden dalam “perspektif normatif” tentang sejauh manakah lembaga kepresidenan yang ada benar-benar mencerminkan norma-norma dan nilai-nilai kebijakan-kebijakan strategis dan mengharapkan seluruh peserta pemilu dapat berkompetisi secara demokratis, jujur dan adil.

Jelas bahwa persoalan ini bukan persoalan khusus kelembagaan presiden, melainkan persoalan struktural menyangkut hubungan antar lembaga penyelenggaraan pemilu. Seberapa jauh tugas dan kewenangan menurut Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sehingga secara normatif, dalam menyelenggarakan pemilihan, penyelenggara sebagaimana ditegaskan dalam UU Pemilu harus melaksanakan pemilu dan pemilihan berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Sementara itu, kembali kepada kritik secara afektif, menganggap cawe-cawe Presiden “adalah pendekatan elitis”, maka tidak rasional dan merupakan ekspresi emosional dari individu dengan sendirinya akan sensitif terhadap anarki politik, karena pemilu diterjemahkan menjadi pluralisme sosial dalam persaingan untuk memperebutkan posisi jabatan presiden, yang berlangsung secara tajam melalui pemilihan dan tawar-menawar (bargaining) dengan ekspresi emosional menggunakan mobilisasi tindakan anarki.

Sebaliknya, terhadap “pendekatan sistematis” cawe-cawe presiden, maka keputusan yang dihasilkan menjadi bulat yang mewakili kekuasaan memiliki cara pandang dan pola pikir yang sama dengan pimpinan-pimpinan partai politik.

Sedangkan sebagai pembanding menurut Thomas Hobbes (1998) sebuah negara despotis itu masih jauh lebih baik daripada terjadinya anarki akibat terbagi dan terbelahnya kekuasaan negara.

Oleh karena itu Hobbes menginginkan negara yang kuat, dan untuk menciptakan negara yang kuat, maka dalam sistem kekuasaan haruslah dipegang oleh satu entitas saja yang dalam hal ini adalah presiden.

Dengan demikian menurut Hobbes sudah jelas, bahwa kekuasaan itu harus disatukan dalam satu entitas dan tidak boleh terbag-ibagi, yang dapat dianalogikan terhadap “pendekatan sistematis” cawe-cawe presiden untuk kelanjutan pemimpin nasional ke depan, dapat mengawal dan melanjutkan kebijakan-kebijakan strategis, seperti pembangunan IKN, hilirisasi, transisi energi bersih, dan lain-lain.

Itulah sebabnya, kemudian mempengaruhi dan melandasi pemikiran Presiden yang mengaku bakal ikut “cawe-cawe” untuk negara dalam Pemilu 2024, bahwa kekuasaan negara haruslah didukung, presiden harus diberikan kekuasaan yang luas dari segala bentuk jenis kekuasaan, untuk bisa mengatur negaranya. Dan, kekuasaan negara tidak boleh melakukan “pendekatan elitis” agar tidak terjadi perebutan kekuasaan dengan secara anarki dalam Pemilu 2024.

Walaupun presiden mengungkapkan bahwa Presiden yang mengaku bakal ikut “cawe-cawe”, kekuasaan presiden bukan berarti boleh melakukan kesewenang-wenangan. Kewajiban moral dan tanggung jawab sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional di 2024, memastikan Pemilu serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan adil, serta terselenggaranya pemilu dengan baik dan aman, tanpa meninggalkan polarisasi atau konflik sosial di masyarakat.

Namun demikian, Presiden pun menegaskan, pergantian kepemimpinan politik dalam sirkulasi pemimpin-pemimpin partai politik dengan kewenangan khusus untuk mencalonkan calon presiden pada pemilihan presiden dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu, karena salah satu fungsi partai politik ialah melahirkan calon pemimpin negara.

Sehingga, pemikiran Presiden yang mengaku bakal ikut “cawe-cawe” untuk negara dalam Pemilu 2024, merupakan kekuasaan benar-benar mencakup seluruh kewenangan, dengan khusus untuk mencalonkan calon presiden dari partai politik yang merupakan suatu pendekatan yang dinamakan “pendekatan sistematis” karena telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh karenanya, pada tindakan “cawe-cawe” presiden” ini, bersifat rasional dan memperhitungkan manfaatnya dalam pemilihan umum di suatu Negara, yang memiliki penduduk ratusan juta jiwa, bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.

Pemikiran Presiden yang mengaku bakal ikut “cawe-cawe”, bahwasannya presiden juga harus berfungsi sebagai kepala negara dalam melaksanakan Pemilu 2014. Secara singkat esensinya, “cawe-cawe” presiden” adalah suatu kesimpulan pendekatan yang yang relatif memadai untuk menguji berjalannya sebuah sistem politik pada penyelenggaraan suatu pemilihan umum yang dapat dilihat penerapannya dengan menggunakan “pendekatan sistematis” serta dapat dinilai dengan “kriteria empiris” ada tidaknya seluruh tahapan pemilihan umum secara demokratis, jujur dan adil sampai pada Pemilu 2024. (*) Direktur LBH FRAKSI ’98

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin