RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, berencana menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi warga yang terdaftar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mulai tahun 2024.
Namun, langkah ini harus berdasarkan kajian yang matang, lantaran BPHTB masih menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Bekasi.
Sementara program penggratisan BPHTB ini, masih menunggu pendataan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, selaku pihak yang menangani PTSL.
Penjabat Bupati (Pj) Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, penggratisan BPHTB ini guna membantu masyarakat yang turut serta pada program PTSL, dan hanya berlaku bagi mereka yang masuk kategori tidak mampu.
“Memang kami berencana menggratiskan BPHTB bagi warga yang terdaftar dalam PTSL, dan kaitannya untuk masyarakat tidak mampu. Tapi sampai saat ini, datanya masih dilengkapi. Begitu data lengkap, kami akan hitung kebutuhannya berapa,” kata Dani.
Menurutnya, program penggratisan ini harus melalui penghitungan yang matang. Karena BPHTB masih menjadi penyumbang terbesar PAD, selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dia tidak ingin BPHTB gratis, namun nantinya PAD menjadi anjlok, karena ada kesalahan pada penghitungan.
Meski begitu, Dani optimis, jika BPHTB digratiskan, Pemkab Bekasi masih bisa menggali potensi PAD dari bertambahnya wajib pajak dari PBB.
“Karena PAD Kabupaten Bekasi, primadonanya masih dari PBB dan BPHTB. Kalau digratiskan, berarti ada potensi PAD yang hilang. Tapi di sisi lain, setelah itu mereka pajaknya tercatat,” ucapnya.
Lanjut Dani, penggratisan BPHTB baru dapat direalisasikan mulai tahun 2024, jika pendataan dari Kantah Kabupaten Bekasi sudah rampung.
“Kalau datanya kami terima bulan ini, maka paling cepat bisa digratiskan tahun depan,” terang Dani.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Bekasi, Darman Satia menjelaskan, program penggratisan BPHTB telah beberapa kali dibahas bersama Pemkab Bekasi. Namun hingga saat ini, diperlukan formula yang matang, sehingga tidak menurunkan PAD Kabupaten Bekasi.
“Memang kami sudah tiga kali rapat secara intens, untuk memformulasikan agar sesuai regulasi, sehingga tidak mengurangi PAD, makanya perlu ada aturan baku merujuk pada instruksi presiden, bahwa pemerintah daerah harus berkontribusi pada PTSL,” beber Darman.
Ia menambahkan, pada tahun ini PTSL dialokasikan untuk 13.272 bidang tanah yang tersebar di 13 desa, dan program tersebut sudah mencapai 60 persen.
“Harapan kami, bukan Oktober sudah selesai semua. Tapi sebenarnya, kami minta 20.000 bidang tanah, sehingga total layanannya mencakup 19 sampai 20 desa. Jika disetujui, maka ditargetkan selesai pada Desember 2023,” tandas Darman. (ris)