RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir untuk melayani masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap pada Kamis (6/8/2026).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota menjadwalkan operasional gerai SIM Keliling Kota Bekasi berlangsung di area Metropolitan Mall, Kota Bekasi, pukul 08.00 WIB.
Sementara itu, untuk masyarakat yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi, pelayanan SIM Keliling pada hari ini dipusatkan di Gedung Happy Foodie Distrik 2 Meikarta, sebagaimana dikutip dari @polantascikarang.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Rabu 5 Agustus 2026
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi untuk memperlancar proses perpanjangan SIM.
Adapun dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). (zak)











