RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lagi sekadar mengingatkan pengelola dapur untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), tetapi mulai menerapkan kebijakan tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran. Sebanyak 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia telah ditutup atau disuspend permanen, 137 kepala dapur dicopot, dan 261 pegawai non-ASN diberhentikan. Tak Terkecuali di Bekasi jika nanti ditemukan pelanggaran.
Kebijakan tegas tersebut menjadi alarm bagi ratusan SPPG di Kabupaten dan Kota Bekasi agar tidak menganggap remeh kepatuhan terhadap SOP, petunjuk teknis (juknis), hingga pelaporan operasional dapur setiap hari.
Meski tidak ada perubahan mendasar terhadap SOP MBG, implementasi di lapangan kini diawasi jauh lebih ketat. Setiap tahapan, mulai dari pengolahan bahan baku hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat, harus sesuai prosedur. Pelanggaran sekecil apa pun berpotensi berujung sanksi.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bekasi, Adri Jernih Miko, mengatakan kebijakan yang diterapkan pimpinan baru BGN menitikberatkan pada disiplin pelaksanaan SOP.
“Memang dengan kepala BGN yang baru ini lebih mempertegas dalam hal menjalankan dan kepatuhan SOP. Kemudian saya yang diamanahkan sebagai Korwil juga diarahkan untuk mengecek dan sidak dapur-dapur,” ujarnya, Selasa (4/8).
Tak hanya pengawasan internal, BGN juga membuka ruang pengawasan dari berbagai pihak. Jika terdapat laporan masyarakat mengenai dapur yang diduga tidak memenuhi standar, pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan, Forkopimda, hingga Satgas diperbolehkan melakukan pemeriksaan langsung.
Menurut Adri, aturan dasar sebenarnya tidak berubah sejak program MBG diluncurkan. Yang berubah adalah tingkat pengawasan dan konsistensi penerapannya.
“Belum ada, SOP memang sudah baku, misalnya seperti masak jangan terlalu cepat, harus memiliki sertifikat SLHS,” katanya.
Ia memastikan hingga kini tidak ada SPPG di Kabupaten Bekasi yang masuk daftar penutupan maupun pencopotan kepala dapur. Saat ini Kabupaten Bekasi memiliki 342 SPPG, dengan 186 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) telah terbit, sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.
Kondisi serupa juga terjadi di Kota Bekasi. Kepala SPPG Pekayon Jaya 4, Muhammad Hanif Fadani, mengakui bahwa pengawasan operasional dapur kini semakin intensif. Namun, menurutnya, yang diperketat bukanlah aturan, melainkan disiplin pelaksanaannya.
“Secara fundamental memang belum ada pembaruan SOP. SOP yang ada sebelumnya sudah baik. Hanya memang pelaporan dan pemantauannya yang kemudian diperketat,” ungkap Hanif.
BACA JUGA: Dapur MBG Dilarang Pakai Minyakita hingga Gas Melon, Kepala BGN: Kalau Menemukan, Laporkan!
Ia menjelaskan, setiap aktivitas dapur kini harus dilaporkan secara berkala melalui sistem yang disediakan BGN. Selain itu, larangan menggunakan barang-barang bersubsidi sebagai bagian dari operasional dapur kembali ditegaskan untuk mencegah penyalahgunaan.
Di tingkat lapangan, pengawasan dilakukan berlapis. Tidak hanya kepala SPPG, tetapi juga akuntan, ahli gizi, chef, hingga asisten lapangan ikut memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keamanan pangan.
“Itu dilaporkan ke kita, kemudian kita sampaikan ke BGN melalui portal yang sudah disampaikan oleh kepala badan,” jelas Hanif.
Komunikasi antarkepala SPPG di Kota Bekasi pun kini lebih intensif. Mereka saling berbagi informasi dan mengingatkan agar tidak terjadi kelalaian yang dapat mencoreng program MBG.
“Saya melihat di wilayah kita Bekasi Selatan Alhamdulillah sejauh ini tidak ada kasus atau Zero Accident, itu yang sedang kita pertahankan,” katanya.
SPPG Pekayon Jaya 4 sendiri saat ini melayani 2.345 penerima manfaat, mulai dari siswa sekolah hingga Posyandu. Hanif memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal operasional, mulai dari SLHS, sertifikat halal, sertifikat chef, hingga sertifikat penjamah makanan.
Sementara itu, data Radar Bekasi pada akhir Juli lalu mencatat dari 285 pengajuan SLHS di Kota Bekasi, 162 sertifikat telah terbit, sedangkan sisanya masih dalam proses perbaikan dan pemenuhan persyaratan.
Langkah bersih-bersih BGN dipicu oleh sejumlah kasus yang mencoreng pelaksanaan MBG, mulai dari keracunan makanan hingga dugaan penyalahgunaan anggaran. Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang membahayakan penerima manfaat maupun merugikan keuangan negara.
“Tindakan disiplin ini diberhentikan, indisipliner ada kasus keracunan, kemudian ada yang phishing, dia mencairkan uang tapi kemudian mengaku kena scam, kemudian uangnya hilang, ini kami berhentikan, dan dapurnya kami suspend,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan komitmen BGN dalam menjaga integritas program nasional tersebut.
“Kami Zero Tolerance terhadap keracunan, Zero Tolerance terhadap tindakan korupsi, ‘hengki pengki’, ngentit uang, itu kita Zero Tolerance,” tegas Sudaryono.
Untuk memperkuat pengawasan, BGN kini mengembangkan sistem pemantauan berbasis digital yang memungkinkan aktivitas setiap SPPG dipantau secara real time. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat deteksi pelanggaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas program MBG.
Kebijakan tersebut menjadi pesan tegas bahwa keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh tersalurkannya makanan bergizi kepada jutaan penerima manfaat, tetapi juga oleh kedisiplinan setiap dapur dalam menjaga keamanan pangan, transparansi pengelolaan anggaran, dan kepatuhan terhadap SOP. Bagi ratusan SPPG di Bekasi, mempertahankan zero accident kini bukan sekadar target, melainkan syarat mutlak agar tetap dipercaya menjalankan program strategis nasional tersebut.(sur)











