Berita Bekasi Nomor Satu
Opini  

Upaya Preventif Agar Kebakaran di TPA/TPST Tidak Terulang Lagi

Sony Teguh Trilaksono. Foto Sony for Radarbekasi.id.

Oleh Sony Teguh Trilaksono*

Minggu siang 29 Oktober 2023, masyarakat sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mengalami kepanikan luar biasa.

Bagaimana tidak, sebagian timbunan sampah yang ada di lokasi terbakar dengan api yang membumbung tinggi dan menimbulkan asap hitam pekat yang menyelimuti sebagian besar area pemukiman penduduk di Bantargebang.

Beruntung, syukur alhamdulilah dalam waktu yang relatif cepat, 3 jam api dapat dipadamkan oleh Tim Damkar DKI Jakarta dan Kota Bekasi.

BACA JUGA: Sony Teguh: Hukum, Integrasi dan Komprehensif, Solusi Atasi Banjir Bekasi

Kebakaran di TPA/TPST akhir-akhir ini sering terjadi di kota-kota besar, sebagaimana sering diberitakan oleh media-media elektronik. Banyak pihak yang mempertanyakan penyebabnya, namun selalu mendapatkan penjelasan yang normatif dan tidak fokus pada akar permasalahannya. Sehingga sangat dipahami peristiwa kebakaran TPA/TPST berpeluang besar akan berulang kembali ke depannya. Apalagi adanya fenomena pemanasan global makin memicu terjadinya peningkatan bencana kebakaran di mana-mana.

Menurut pengamatan saya, ada 2 bencana lingkungan yang sering terjadi di area TPA/TPST yakni: longsoran sampah di musim penghujan dan kebakaran sampah di musim kemarau. Kedua jenis bencana tersebut sangat potensial terjadi pada TPA/TPST yang menggunakan sistem Open Dumping, dimana sampah dibuang secara terbuka di tempat tertentu dan tanpa adanya proses pengolahan lebih lanjut.

Akibatnya sampah akan menggunung tak terkendali dan berubah menjadi daerah rawan bencana lingkungan. Pada umumnya TPA/TPST di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping.

BACA JUGA: Polusi di Jabodetabek dan Upaya Mengurangi Dampaknya

Sebenarnya sistem open dumping telah lama ditinggalkan oleh negara-negara yang konsen terhadap pentingnya kebersihan lingkungan dan penerapan pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Beberapa upaya pencegahan maupun penanggulangan/pengurangan resiko (mitigasi), dapat dilakukan dalam pengelola TPA/TPST, diantaranya:

1. Penerapan pengelolaan sampah yang lebih moderen seperti sistem sanitary landfill, yakni pengelolaan sampah dengan cara membuang, menumpuk sampah di lokasi tertentu yang konturnya lebih cekung, memadatkan dan menimbun sampah dengan tanah.

BACA JUGA: Saatnya Kota Bekasi Terapkan Manajemen Pengolahan Sampah Berkelanjutan

Dengan sistem ini peristiwa longsor dan kebakaran sampah dapat diminimalisir karena sampah tertimbun tanah.

2. Mitigasi atau mengurangi risiko bencana, terutama pada TPA/TPST yang masih open dumping. Mitigasi dilakukan dengan penyediaan sarana prasarana seperti; mobil pemadam kebakaran, mobil tangki air, penyediaan jalan akses menuju titik titik penumpukan sampah dan tentunya penyediaan petugas yang kompeten dalam penanganan kebencanaan.

3. Pembebasan area TPA/TPST dari segala aktivitas manusia yang tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan proses pengolahan sampah. Aktivasi manusia (selain petugas) di area TPA/TPST merupakan potensi untuk terjadinya kebakaran dan menjadi korban bencana. Aktivitas Pemulung di area TPA/TPST cenderung terus meningkat sehingga cenderung menjadi tidak terkontrol.

BACA JUGA: Momentum HPSN, Atasi Persoalan Sampah

Upaya-upaya tersebut tentunya membutuhkan sumberdaya yang tidak sedikit, baik untuk investasi sarana dan prasarana maupun untuk operasional TPA/TPST. Untuk itu diperlukan perencanaan yang visioner dan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait.

Bencana dan malapetaka lingkungan telah terjadi di banyak Area TPA/TPST di Indonesia, seharusnya menjadi pelajaran yang mahal untuk terwujudnya sistem pengolahan sampah berkelanjutan yang merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia. Semoga.

(*Penulis Pemerhati dan Penggiat Lingkungan Tingal di Kota Bekasi)