Berita Bekasi Nomor Satu

PAKUMIS Baru Terisi Produk Mamin

Marketplace Lapak UMKM Terintegrasi (PAKUMIS)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Marketplace Lapak UMKM Terintegrasi (PAKUMIS) diluncurkan awal pekan kemarin. Meski memuat banyak kategori produk, belum banyak menu kebutuhan yang disajikan pada pekan pertama ini. Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta meramaikan toko online tersebut.

Kategori produk dalam aplikasi toko online ini memuat produk segar seperti daging hingga sayur mayur, kebutuhan dapur seperti Sembako hingga bumbu dapur, budidaya seperti hasil tambak hingga pertanian, serta kategori lainnya seperti busana hingga produk kecantikan. Belum banyak produk dalam kategori kebutuhan sehari-hari yang terisi.

Pada saat diluncurkan, aplikasi ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan PT Telkom Indonesia Tbk. Tujuannya mengedepankan produk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan produk lokal, serta membantuk para pelaku UMKM memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan.

Sekertaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Bekasi, Rita Hartati menyampaikan bahwa pada tahap awal pihaknya masih terus mengembangkan varian produk untuk mengisi katalog. Saat ini kata dia, produk yang tersaji baru dari kelompok Makanan dan Minuman (Mamin) yang diproduksi oleh pelaku UMKM di Kota Bekasi.

BACA JUGA: Dorong Peningkatan Omset Penjualan UMKM, BRI Bagikan Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang

Dari total 192 pelaku UMKM yang mendaftar, 60 diantaranya dinyatakan memenuhi ketentuan dan saat ini produknya telah terpampang di toko online PAKUMIS.

Sehingga, untuk mewujudkan tujuan aplikasi tersebut, masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan. Mulai dari banyaknya masyarakat Kota Bekasi yang menggakses, hingga varian produk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Jadi tahapan awal baru dari makanan dan minuman, tapi kan UMKM dari jenis makanan dan minuman itu kan banyak ya. Jadi kita tetap memberikan ruang kepada mereka (pelaku UMKM) untuk mendaftar, kemudian kita lakukan kurasi,” paparnya.

Setiap pelaku UMKM harus memenuhi syarat agar produknya dapat mengisi katalog, diantaranya pelaku UMKM harus dipastikan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan yang paling penting adalah konten produk.

“Karena produk yang dijual itu memang harus produk yang mumpuni ya, produk yang bagus dari rasanya, kemasan dan lain sebagainya,” ucapnya.

BACA JUGA: Dorong Bisnis UMKM, BCA Fasilitasi Penerbitan 1.000 Sertifikat Halal di Berbagai Daerah

Ketentuan-ketentuan tersebut kata dia, lebih mudah untuk dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang selama ini menjadi binaan DiskopUKM. Pasalnya, mereka telah mendapatkan sosialisasi hingga pelatihan.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemkot Bekasi diminta untuk meramaikan transaksi di toko online tersebut. Himbauan ini telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Mendownload dan bertransaksi.

Secar bertahap, aparatur juga diminta untuk membantu memperkenalkan aplikasi toko online ini kepada masyarakat Kota Bekasi.

“Jadi nanti kita akan evaluasi sejauh mana para lurah itu sudah menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat, kita dalam proses,” tambahnya. (sur)