Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Marak Kampanye Terselubung di Medsos

Tak Boleh Menayangkan Rekam Jejak Hingga Hasil Survei

ilustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berbagai cara bisa dilakukan oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangannya, meskipun sekedar untuk mengingatkan masyarakat agar memilih pada 14 Februari mendatang. Pantauan hari pertama masa tenang kemarin, masih tersebar konten menjurus kampanye di media sosial.

Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk fisik memang mudah dijumpai, APK tersebut pun tengah ditertibkan oleh petugas meskipun belum merata. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengawasi aksi kampanye terselubung selama hari tenang hingga hari pemungutan suara nanti.

Berbagai konten yang berpotensi mempengaruhi pilihan seseorang tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk aplikasi perpesanan. Belum lagi, potensi pelanggaran pidana pemilu seperti serangan fajar hingga hari pemungutan suara nanti.

“Kampanye-kampanye terselubung kita menyebutnya, itu yang perlu diawasi oleh Panwaslu,” kata Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro.

Menurutnya, APK dalam bentuk fisik yang masih terpasang pada masa tenang ini tidak akan banyak mempengaruhi pilihan masyarakat, justru masyarakat nampak mulai jenuh melihat APK yang cenderunv merusak estetika kota tersebut. Lantaran tidak banyak peserta Pemilu yang bersedia menertibkan APK miliknya, pemerintah pun harus segera bergerak mencopot APK tersebut dengan keterbatasan yang dimiliki, lantaran jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

BACA JUGA: Penertiban APK Sekaligus Patroli Medsos

Dibalik itu, ada beberapa upaya nakal yang nampak masih dilakukan oleh peserta pemilu, berkampanye di masa tenang. Praktik pertama dilakukan lewat Media Sosial (Medsos), mulai dari mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, mengingatkan untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara, hingga konten-konten rekam jejak Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Namun di sisi lain, upaya penindakannya relatif sulit. Definisi kampanye sebagai upaya untuk membujuk masyarakat memilih menjadi celah menghindari pelanggaran.

“Pada sisi lain itu juga susah, karena itu ucapan terimakasih, bukan kampanye. Kalau kampanye secara definitif itu upaya untuk membujuk orang melalui program-program yang disampaikan,” ucapnya.

Untuk itu kata dia, definisi kampanye dan larangan interaksi di media sosial selama masa tenang perlu didefinisikan lebih detail, termasuk merespon perubahan pola kampanye di masa depan.

Upaya lain yang hampir pasti dilakukan adalah pemberian sesuatu dalam bentuk apapun pada masa tenang, bahkan sebelum waktu pemungutan suara. Ia mencontohkan pemberian hadiah kepada masyarakat, tapi disusupi oleh atribut peserta Pemilu.

“Di masa tenang ini Panwaslu harus gencar melakukan pemantauan, aksi kampanyenya masih dilakukan dengan cara yang berbeda, termasuk serangan fajar. Bahkan itu termasuk dalam tindak kejahatan dalam Pemilu,” tambahnya.

BACA JUGA: Penertiban APK di Kabupaten Bekasi Timbulkan Masalah

Menjawab segala bentuk aksi kampanye yang secara aturan dilarang begitu memasuki masa tenang, Bawaslu Kota Bekasi menyebut ada beberapa larangan bagi media massa, media sosial, lembaga penyiaran, hingga setiap individu diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 287 ayat 5 UU nomor 7 tahun 2017 dan pasal 56 ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023 menyebutkan larangan bagi media massa cetak, media massa daring, media sosial, dan lembaga penyiaran. Larangan tersebut diantaranya menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu. Pasal 509 UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat pendapat tentang Pemilu diancam sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pengawasan dilakukan di media sosial terkait dengan aksi kampanye, ataupun serangan fajar sampai dengan hari pemungutan suara. Terkait dengan serangan fajar, Pengawas TPS akan bergerak mobile di lingkungan masyarakat.

“Bawaslu akan patroli pengawasan di masa tenang sampai pemungutan suara,” ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki.

BACA JUGA: Masuk Masa Tenang, Lihat Sebanyak Ini APK yang Ditertibkan Pemkot Bekasi

Hari pertama masa tenang kemarin, petugas gabungan telah menertibkan APK di sejumlah wilayah. Namun, perbandingan antara jumlah petugas dengan jumlah APK yang harus ditertibkan membuat penertiban tidak bisa dilaksanakan seluruhnya dalam satu hari.

Penertiban kemarin disebut berlangsung lancar, cuaca sejak dini hari hingga menjelang malam terpantau cerah. Dalam kondisi yang cukup mendukung pun belum semua APK yang tersebar di Kota Bekasi belum bisa ditertibkan.

Kesulitan petugas terutama dihadapi saat menurunkan APK berbentuk baliho dari ketinggian. Beberapa Baliho di jalan Protokol sudah diturunkan pada hari pertama kemarin.

“Sebetulnya yang membuat PR itu APK-APK yang sulit dijangkau itu, sehingga itu membutuhkan waktu. Seharusnya 10 menit bisa dapat 20 APK, kalau yang tinggi bisa setengah jam baru dapat (satu) APK,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin.

BACA JUGA: Marak APK Serampangan, Bawaslu Baru akan Lakukan Pengawasan 

Selanjutnya yang harus ditertibkan adalah APK yang menempel di angkutan umum, APK ini bergerak ke berbagai wilayah mengikuti trayek angkutan umum di Kota Bekasi. Sodikin mengupayakan hari ini pihaknya menyasar angkutan umum.

“Nanti kita tertibkan juga branding itu, kita sudah Rakor dengan Dishub bahwa nanti kita akan menertibkan semua yang ada di angkot,” tambahnya.

Diperkirakan ada puluhan ribu APK yang telah ditertibkan pada hari pertama masa tenang kemarin. Setidaknya ada 300 petugas Satpol-PP yang diterjunkan, dibantu oleh 1.736 Linmas dan petugas dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Sama dengan apa yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bekasi, petugas Satpol-PP juga mengaku kesulitan menertibkan Baliho berukuran besar dan berada di ketinggian.

“Kesulitan ada, terutama baliho yang besar, itu kita bagi tugasnya dengan DBMSDA karena mereka punya alatnya,” ungkap Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto.

Diperkirakan ada puluhan ribu APK yang berhasil ditertibkan. Contohnya di Kecamatan Bekasi Timur, sampai dengan pukul 19:00 WIB sudah tiga truk APK yang ditertibkan, jumlahnya diperkirakan mencapai 5 ribu lebih APK.

BACA JUGA: Pemasangan APK Serampangan

Tidak jauh berbeda, sudah empat truk APK yang berhasil diamankan di Kecamatan Bekasi Utara. Sementara jumlahnya relatif lebih sedikit di Kecamatan Mustikajaya, Bantargebang, dan Pondok Melati.

Hari pertama kemarin, petugas fokus menertibkan APK di jalan-jalan protokol sampai dengan pukul 11:00 WIB. Hari kedua, petugas mulai menyisir APK di jalan lingkungan hingga permukiman masyarakat.

“Hari kedua besok sudah titik-titik lokasi atau tempat-tempat yang masuk ke arah TPS, di lingkungan warga,” tambahnya.

Diperkirakan ada ratusan ribu APK tersebar di 12 wilayah kecamatan di Kota Bekasi. Dengan asumsi satu truk bisa memuat sekira 2.500 APK, maka empat truk APK yang didapat di lingkungan kecamatan sama dengan 10 ribu APK, empat truk APK di semua lingkungan kecamatan sama dengan 120 ribu APK (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin