Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh

ILUSTRASI: Penyampaian SPT Tahunan. FOTO: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, Selasa (13/2).

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pokok pengaturan yang mencakup Aplikasi Pelaporan, Bentuk Formulir, Bukti Potong, serta Bentuk dan Tanda Tangan. Pada Aplikasi Pelaporan, adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26). Kemudian, bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jawa Barat III Capai Target Penerimaan 2023, Lima Sektor Beri Kontribusi Tertinggi

Pada Bentuk Formulir, adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Pada Bukti Potong, adanya penambahan bukti potong bulanan yang sebelumnya belum diatur. Kemudian, bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Pada Bentuk dan Tanda Tangan, bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap, serta Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. (*)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin