Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Serangan Fajar Lebih Awal

32.368 Warga Bekasi Pindah Nyoblos

ilustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Serangan fajar dilakukan lebih awal. Foto dan video sejumlah warga menerima amplop berisi uang dan selembaran bergambar Caleg beredar dua hari menjelang pemungutan suara.

Kebenaran aksi Caleg menebar amplop berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu menguat usai warga Kecamatan Pondok Gede mengaku menerima uang tersebut dari sejumlah orang yang dagang pada Senin (12/2) pagi kemarin. Tidak lama berselang, salah seorang warga melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Foto dan video yang tersebar di aplikasi perpesanan siang kemarin menunjukkan amplop berisi uang pecahan Rp100 ribu, pecahan Rp50 ribu, selembaran bergambar Caleg DPR RI dari Partai Golkar Ranny Fahd A.Rafiq, dan Caleg DPRD Kota Bekasi yang juga berasal dari partai Golkar Faisal.

“Langsung dibagi (amplop), dijelasin (pilih) nomor satu, nomor satu,” kata salah satu warga yang menerima amplop.

Salah satu pemuda yang mengatasnamakan organisasi Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), Willy Shadli melaporkan dugaan politik uang ini ke Bawaslu Kota Bekasi. Ia melaporkan Caleg tersebut dengan dugaan melanggar pasal 253 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017.

“Disini saya melaporkan dengan bukti foto dan video,” katanya.

BACA JUGA: Marak Kampanye Terselubung di Medsos

Willy meminta Bawaslu Kota Bekasi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada masa tenang ini, baik yang dilakukan oleh Caleg DPR RI maupun DPRD Kota Bekasi.

Radar Bekasi telah mencoba untuk meminta klarifikasi atas peristiwa ini kepada Caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar, Faisal namun belum mendapat jawaban.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara resmi terkait dengan dugaan politik uang pada masa tenang kemarin. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini, rapat pleno akan digelar usai melakukan kajian awal.

“Kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal, ini menentukan terpenuhinya syarat formil dan syarat materil,” katanya.

Pelanggaran sesuai dengan ketentuan pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017 ini dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp48 juta

Sementara itu, puluhan ribu warga Bekasi akan menggunakan hak suaranya di luar daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat sebanyak 20.046 jumlah pemilih tambahan pada 14 Februari nanti. Puluhan ribu warga luar kota yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Bekasi itu tersebar di 4.054 TPS, di 56 kelurahan.

Bukan hanya warga luar kota yang pindah memilih di Kota Bekasi, ada pula warga Kota Bekasi yang pindah memilih di luar kota. Jumlahnya mencapai 19.411 pemilih, para pemilih tersebut semula tersebar di 5.791 TPS di Kota Bekasi.

Meski DPTb ini bukan hal baru, tahun ini disebut jumlahnya lebih besar.”Tapi kali ini agak berbeda, karena angkanya lumayan besar ya,” kata Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Bekasi, Faris Ismuamir.

Kesadaran masyarakat melindungi hak pilihnya hingga momen pesta demokrasi nasional membuat antusias masyarakat mengurus DPTbnya tinggi.

BACA JUGA: Kenaikan Harga Sembako ‘Meriahkan’ Hari Pencoblosan

Ada berbagai alasan warga pindah memilih kata Faris, seperti pindah domisili hingga sedang menjalankan tugas ataupun bekerja di Kota Bekasi.

“Memang semua kategori ada, jadi ada yang memang dia dulu disana (tempat tinggal sebelumnya) lama dan terdaftar di DPT sana. Sekarang disini baru dua tahun tapi sudah punya KTP Kota Bekasi, itu pindah domisili namanya,” ungkapnya.

Kepatuhan warga yang mengurus DPTb ini disebut berkaitan dengan jumlah ketersediaan surat suara di Kota Bekasi. Surat suara Pemilu yang telah dicetak untuk Kota Bekasi sejumlah DPT yang ditetapkan pada 2023 lalu, yakni sebesar 1,8 juta ditambah dengan surat suara cadangan.

Setiap TPS di Kota Bekasi mendapatkan surat suara sesuai dengan jumlah pemilihnya, ditambah dua persen surat suara cadangan. Dengan begitu, untuk TPS yang jumlah pemilihnya 250 orang, maka surat suara cadangan yang tersedia sebanyak lima lembar.

Sejumlah TPS menjadi perhatian lantaran jumlah DPTbnya besar, TPS tersebut harus diperhatikan lantaran khawatir kekurangan surat suara.

“Tapi ada titik-titik tertentu yang aku menegaskan kepada teman-teman PPK dan PPS itu untuk dipantau karena DPTb nya tinggi,” tambahnya.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Bekasi Tebar Ancaman PNS Tidak Netral

Lebih lanjut terkait dengan ketersediaan surat suara ini, Faris meyakini jumlah surat suara di Kota Bekasi mencukupi. Setidaknya ada 39 ribu surat suara cadangan tersebar di 7.078 TPS yang ada di Kota Bekasi.

Jika terjadi kekurangan surat suara di TPS tertentu, maka petugas akan mengarahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang jaraknya dekat. Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain berbekal surat keterangan dari KPPS.

Sementara itu, ada 18.113 orang dari luar daerah memilih menyalurkan hak suaranya di Kabupaten Bekasi pada tanggal 14 Februari 2024. Jumlah tersebut masih lebih banyak dibandingkan jumlah masyarakat Kabupaten Bekasi yang memilih menyalurkan hak suaranya di luar daerah, yakni sebanyak 12.957 orang. Data pemilih yang masuk dan keluar ini berdasarkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data yang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), untuk masyarakat yang pindah memilih dan masuk ke Kabupaten Bekasi, total keseluruhan ada 18.113. Sedangkan masyarakat yang keluar dari Kabupaten Bekasi, nyoblos di daerah yang lain ada 12.957 orang.

“Jadi selisih dari yang masuk, sama yang keluar 5.156 pemilih. Artinya lebih banyak yang masuk dibandingkan dengan yang keluar, itu memang wajar karena Kabupaten Bekasi wilayah industri, banyak urbanisasi dari daerah-daerah lain masuk ke Kabupaten Bekasi sangat tinggi,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, kepada Radar Bekasi, Senin (12/02/2024).

“Data itu berdasarkan DPTB periode H-7, pada tanggal 7 Februari 2024,” sambungnya.
BACA JUGA: Masa Tenang, Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan Larangan Pakai Kaos dan Ambulance Ini

Hanya saja dirinya tak tahu pasti alasan yang menyebabkan masyarakat luar dari memilih Kabupaten Bekasi. Begitu juga untuk masyarakat Kabupaten Bekasi yang memilih nyoblos di luar daerah, Iqbal menegaskan, tidak tahu alasannya apa, karena tidak merangkumnya. Namun rata-rata karena memang bekerja diluar domisili.

“Kalau pindah memilih, kartu suaranya mengikuti dari daerah asalnya. Jadi kalau misalkan masih dari satu provinsi tapi luar Dapil DPR RI, berarti dia hanya dapat kartu surat suara untuk presiden dan wakil presiden, sama DPD RI. Jadi kalau DPTB menyesuaikan daerah asalnya. Tapi kalau sampai luar provinsi, kemungkinan dia hanya dapat suara presiden dan wakil presiden. Jumlah ini sudah fiks, tidak ada penambahan lagi,” jelasnya. (sur/pra)