Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Surat Suara yang Bakal Dicoblos Pada Pemungutan Suara Ulang 3 TPS di Bekasi Timur

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi agar segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Bekasi Timur.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathiya mengungkapkan, 3 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus dilakukan PSU itu di Bekasi Timur, yaitu TPS 59 di Kelurahan Aren Jaya, TPS 172 Kelurahan Aren Jaya dan TPS 13 Kelurahan Duren Jaya.

“Kekurangan surat suara di Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Bekasi Jaya mengakibatkan pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara sebagaimana mestinya,” ungkap Vidya, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA: 3 TPS di Bekasi Timur Bakal Pemungutan Suara Ulang, Catat Ini Jadwalnya

Berikut rincian kekurangan surat suara di 3 TPS wilayah Bekasi Timur, Kelurahan Aren Jaya:

1.TPS 59 Kelurahan Aren Jaya. (surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bekasi)

2.TPS 172 Kelurahan Aren Jaya (surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bekasi)

3.TPS 13 Kelurahan Duren Jaya  (surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bekasi

“Panwascam Kecamatan Bekasi Timur telah memberikan surat rekomendasi kepada PPK di Kecamatan Bekasi Timur untuk segera melakukan pemungutan suara ulang,” tandasnya.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengungkapkan, pelaksanaan PSU di TPS yang direkomendasikan Bawaslu, batas akhir pelaksanaannya 24 Februari 2024. Hal itu diungkap Ali Syaifa pada Senin 19 Februari 2024. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin