RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Bekasi nampaknya sudah memiliki keyakinan kuat untuk menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang ditetapkan di Bekasi. Terlihat beberapa permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai dengan ditutup pada Sabtu (23/3).
Permohonan yang nampak pada website resmi MK diajukan oleh Parpol maupun perseorangan pada Sabtu (23/3). Permohonan PHP Umum nampak diajukan oleh perseorangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi 1, Dapil Bekasi II, dan Dapil Bekasi VI. Sementara itu, sejumlah Parpol seperti Nasdem, PPP, PAN, PDI Perjuangan, dan Golkar juga mengajukan PHP Umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPD Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan berkas perselisihan hasil pemilu kepada DPP Partai Nasdem, menyangkut Dapil I dan II Kota Bekasi. Informasi terakhir yang ia peroleh, satu gugatan sudah masuk yakni untuk Dapil II.
Satu berkas lainnya yakni Dapil I tidak memenuhi persyaratan berupa dokumen data sampah dengan akhir masa pengajuan.”Yang satu berproses sudah masuk ke MK itu Dapil II, dua Dapil itu yang menjadi konsen kita,” katanya.
Persoalan di dua Dapil tersebut sama, yakni terkait dengan penggelembungan, pemindahan, dan pengalihan suara partai Nasdem. Ia menyebut dugaan ini kuat dibuktikan dengan memperbandingkan data pada dokumen C hasil, dan D hasil.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Penggelembungan Suara PPK Bekasi Timur, 3 Alat Bukti Disahkan
Praktik pelanggaran Pemilu ini diduga terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Menurutnya, penyelenggara di tingkat PPK tidak akan memiliki keberanian tanpa instruksi dari struktur diatasnya dalam hal ini KPU Kota Bekasi.
“Dan data itu selisihnya kalau kalah saya melihat, Dapil I dan Dapil II itu jatahnya Partai Nasdem,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aji menyampaikan bahwa keduanya juga dilaporkan oleh Partai Nasdem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk memproses dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Pihaknya menuntut pembatalan penetapan hasil Pemilu KPU Kota Bekasi, menonaktifkan PPK di Dapil I dan II, membuka kotak suara untuk menghindari fitnah, serta dilakukan evaluasi terhadap komisioner KPU jika terindikasi turut serta dalam pelanggaran Pemilu tersebut.
“Partai Nasdem tidak diam dengan tindak kecurangan ini. Bukan masalah menang kalahnya, tetapi kita berbicara penegakkan hukum terkait dengan aturan kepemiluan,” tambahnya.
Bersiap menghadapi sengketa hasil Pemilu ini, KPU Kota Bekasi menunggu surat resmi hasil konfirmasi dari KPU RI tentang lokus perselisihan yang masuk ke MK.
“Memang terlihat ada beberapa di sistem informasi MK RI. Kemudian nanti kita menunggu surat resmi dari KPU RI, baru nanti kita proses,” ungkap Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin.
Selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan mempelajari setiap poin gugatan yang masuk. Pihaknya menyatakan siap untuk menjawab serta menghadirkan alat bukti dari setiap gugatan yang masuk.
“Kalau yang disoal itu lokusnya (tempat) ada di Kota Bekasi, tentu nanti kita dari KPU Kota Bekasi yang menyiapkan jawaban penggugat,” ucapnya.
Pada Pemilu 2019 lalu, total ada tiga gugatan yang masuk ke MK menyangkut Pileg di Kota Bekasi. Dari tiga permohonan yang masuk ke MK tersebut, dia diantaranya dinyatakan Dismissal dan tidak dapat dilanjutkan, satu lainnya berlanjut ke proses pemeriksaan.
Gugatan yang lanjut ke proses pemeriksaan ini diketahui terkait dengan hasil Pileg di Dapil II Kota Bekasi. Hasilnya, gugatan ditolak, keputusan hasil Pileg tetap merujuk pada keputusan KPU Kota Bekasi terkait dengan jumlah perolehan suara.
Sesuai dengan tahapan PHPU Pileg 2024, pengajuan permohonan dimulai pada tanggal 20 sampai dengan 23 Maret setelah KPU mengumumkan perolehan suara secara nasional. Putusan atau ketetapan oleh MK akan dibacakan pada tanggal 7 sampai 10 Juni setelah melewati serangkaian proses seperti pemeriksaan hingga rapat permusyawaratan hakim.
Sementara untuk PHPU Pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada tanggal 21 sampai 23 Maret. Putusan atau ketetapan oleh MK akan dibacakan pada 22 April 2024. (sur)
Gugatan Hasil Pemilu ke MK
- PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bekasi 1
Pemohon : H Mustofa, S.Sos
Termohon : KPU RI - PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Dapil Bekasi II
Pemohon : DR. Lydia Fransisca, S.H, M.Kn
Termohon : KPU RI - PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Pemohon : Partai Nasdem
Termohon ; KPU RI - PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Dapil Bekasi 6
Pemohon : H. Sarim Saefudin, S.H
Termohon ; KPU RI - PHPU anggota DPR – DPRD Provinsi Jawa Barat
Pemohon : Teddy Luthfiana
Termohon : KPU RI - PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Pemohon : PPP
Termohon : KPU RI - PHPU anggota DPR – DPRD Provinsi Jawa Barat
Pemohon : Mochamad Luthfi Hafiyyan, S.Pt
Termohon: KPU RI - PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Pemohon: PAN
Termohon ; KPU RI - PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Pemohon ; PDI Perjuangan
Termohon: KPU RI - PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat
Pemohon ; Partai Golkar
Termohon : KPU RI - PHPU anggota DPR – DPRD Provinsi Jawa Barat
Pemohon : Antika Roshifah Fadilla
Termohon : KPU RI - PHPU anggota DPR – DPRD Provinsi Jawa Barat
Pemohon : Asep Hidayat, S.I.P
Termohon : KPU RI - PHPU anggota DPR – DPRD Provinsi Jawa Barat
Pemohon : Agus
Termohon : KPU RI