Berita Bekasi Nomor Satu

Menanti Hasil Sidang Putusan PPK Cikarang Barat

SIDANG: Suasana sidang dugaan kecurangan Pemilu yang berlangsung di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat akan diputuskan pada hari Senin ini (25/3/2024). Para penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan ini dilaporkan oleh calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca, atas dugaan kecurangan Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi pada Rabu (14/3/2024).

Sidang putusan hari ini akan membuktikan apakah PPK Cikarang Barat terbukti melakukan pelanggaran administrasi atau tidak. Hal ini menyusul agenda sidang pembuktian yang diadakan oleh Bawaslu pada Jumat (22/3/2024).

Dalam sidang tersebut, pihak pelapor Lydia Fransisca, serta dua anggota PPK Cikarang Barat sebagai terlapor, turut hadir. Turut hadir juga sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberikan keterangan. Sementara itu, Ketua PPK Cikarang Barat, Bongsu Syahputra, dan dua orang lainnya kembali mangkir dari pemanggilan Bawaslu.

“Pada agenda sidang pembuktian semuanya sudah berjalan. Alhamdulilah lancar, dari pihak pelapor hadir, terlapor hadir, kemudian saksi-saksi dan Panwascam pun hadir. Semuanya kami pertanyakan untuk pertimbangan majelis,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi.

BACA JUGA: Caleg Partai Gerindra Beberkan Kronologi Dugaan Kecurangan PPK Cikarang Barat  

Meski ketua PPK tak hadir, pria yang akrab disapa Oeng ini memastikan proses dugaan pelanggaran administratif tetap berjalan. Dalam agenda sidang pembuktian itu, Oeng memberikan hasil kesimpulan. Kemudian sidang kembali dilanjutkan pada Senin (25/3/2024). “Sidang putusan Senin, nanti PPK Cikarang Barat diputuskan bersalah adminisstratif apa tidak,” tuturnya.

Sementara itu, Fransisca menyatakan bahwa dalam agenda sidang pembuktian tersebut sudah ada kesimpulan yang disampaikan. Menurutnya, dari beberapa kali sidang, mereka telah mengajukan beberapa alat bukti, termasuk keterangan saksi dari BAP dan dokumen-dokumen tertulis, seperti C1 pleno dan Sirekap dari 11 desa di Kecamatan Cikarang.

“Kami harapkan majelis dalam waktu dekat ini sudah bisa mempertimbangkan alat bukti terkait dan temuan-temuan yang ada, untuk bisa memutuskan proses hukum ini sebaik-baiknya,” jelasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin