Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kabupaten Bekasi Sikapi Kasus Nyumarno, Badan Kehormatan Dewan Tunggu Putusan Inkrah

Jamil (Ketua BK DPRD Kabupaten Bekasi)

RADARBEKASI.ID,BEKASI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menaruh perhatian atas kasus hukum yang menimpa Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (NY).

Diketahui, Nyumarno, resmi ditahan atas dugaan penganiayaan bersama dua tersangka lainnya di Lapas Cikarang, sejak Kamis (30/7).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi merampungkan berkas perkara dan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas tak berbicara banyak. Ia mengaku prihatin dan mendoakan rekannya sabar dan tegar menghadapi segala prosesnya.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa Mas Nyu (Nyumarno), mudah-mudahan bisa sabar dan tegar dalam menghadapi proses yang sedang dihadapinya,” singkat Ade Sukron Hanas kepada Radar Bekasi, Minggu (2/8).

Disisi lain, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil, mengaku pihaknya hanya menyikapi masalah etik, dan kasus hukum menurutnya masih berproses. Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“BK ini menyikapi hanya masalah kode etik di DPRD. Kalau ini masalah kasus hukum di luar, sementara kasus hukumnya juga belum ada putusan inkrah, masih berproses. Artinya, masih praduga tak bersalah,” katanya.

Kendati demikian, Sekretaris Fraksi Amanat Perubahan DPRD Kabupaten Bekasi itu menegaskan, komunikasi dengan fraksi PDIP tetap dilakukan. “Fraksinya kita komunikasikan, ya sejauh mana karena keputusannya sudah seperti ini. Jadi enggak diam kita,” katanya.

Setelah ada putusan inkrah lanjut Jamil, baru badan kehormatan berbicara terkait kode etik. “Kalau sudah inkrah bicaranya masalah kode etik di DPRD. Jadi BK ini bukan lembaga hukum yang memvonis orang. Kita bicara hanya kode etiknya saja,” ungkapnya. (pra)