Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Pegawai Pajak Dilarang Terima Hadiah Atau Parcel Lebaran 

ILUSTRASI: Pegawai pajak dilarang terima hadiah atau parcel Lebaran.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 Hijriah, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445H.

Dalam pengumuman tersebut, wajib pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, diimbau untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Larangan ini berlaku bagi pemberian baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tulis pengumuman tersebut.

Dalam hal wajib pajak mengetahui adanya pelanggaran, wajib pajak dapat segera melaporkan melalui saluran pengaduan berikut ini:

1. Telepon Kring Pajak 1500200,

2. Surat elektronik ke alamat [email protected], atau

3. Laman wise.kemenkeu.go.id.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Romadhaniah juga telah menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III untuk tetap berkomitmen menjaga dan membangun Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).

“Integritas adalah indentitas Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III,” tegasnya.

“Terima kasih kepada para wajib pajak dan para pemangku kepentingan telah turut menjaga DJP, dukung kami untuk terus menjaga integritas,” ucap Romadhaniah. (oke)

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin