Berita Bekasi Nomor Satu

Status Jokowi dan Gibran Bin Jokowi di PDI Perjuangan Usai Keputusan MK

Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun. Foto: Dok Pri

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun mengungkap status Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka Bin Jokowi di parpol berlambang Banteng moncong putih.

Dia mengungkapkan, status keduanya saat menjawab pertanyaan awak media ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Mulanya, Komarudin memperoleh pertanyaan soal status Gibran yang juga putra sulung Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan.

BACA JUGA: Resmi, KPU Umumkan Prabowo-Gibran Raih Suara Terbanyak Pilpres 2024

Menurutnya, Gibran bukan bagian dari PDI Perjuangan setelah Wali Kota Solo itu menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

“Gibran itu sudah bukan kader partai lagi, saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu,” kata Komarudin menjawab media, dikutip dari Jpnn.com, Senin (22/4/2024).

Legislator daerah pemilihan Papua itu kemudian menerima pertanyaan awak media soal status Jokowi di PDI Perjuangan.

BACA JUGA: HUT ke-51, PDIP Tak Undang Gibran, Hasto: Nasibnya Sama dengan Bobby Nasution

Diketahui, Jokowi adalah kader PDI Perjuangan dan diusung parpol berkelir merah itu pada Pilkada Solo pada 2005, Pilgub DKI Jakarta pada 2012, sampai Pilpres RI pada 2014.

Komarudin mengatakan Jokowi sudah berbeda jalan dengan PDI Perjuangan sehingga sulit menyebut kepala negara masih bagian parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri.

“Ah, orang sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian dari PDI Perjuangan, yang benar saja,” kata alumnus Universitas Cenderawasih itu. (rbs/jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin