Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Warung Madura di Kota Bekasi Belum Diatur Jam Operasional

Warung Madura di Kota Bekasi. FOTO: EKO ISKANDAR/ RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur jam operasional bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seperti warung Madura.

“Sejauh ini di Kota Bekasi belum diatur jam operasional UMKM,” ujar Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, Rita Hartarti, kepada Radar Bekasi, Sabtu (27/4/2024).

Hal itu dikatakan Rita saat dimintai tanggapannya mengenai pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman yang ramai di pemberitaan mengenai imbauan bagi warung Madura di wilayah Klungkung Bali agar mengikuti aturan operasional yang ditetapkan pemerintah daerah yakni tak beroperasi 24 jam.

Namun, Arif Rahman kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Dikutip dari keterangan tertulisnya, Arif menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut  kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA: Bursa Warung

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Dalam beberapa tahun terakhir, warung Madura atau toko kelontong telah banyak bermunculan di berbagai wilayah, termasuk Kota Bekasi. Nama warung Madura merujuk pada identitas penjualnya yang berasal dari Madura.

Sebagian besar warung Madura beroperasi selama 24 jam dan memiliki ciri khas seperti rokok berbagai merek yang tertata rapi di etalase, beras disimpan dalam kaca, dan penjualan bensin eceran dalam botol di depan warung. (oke)

 

 

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin