Berita Bekasi Nomor Satu

Idham KPU RI: Politik Uang Mematikan Demokrasi Elektoral

Idham Holik. IST
Anggota KPU RI Idham Holik

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau para kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menjauhi praktik money politics atau politik uang dan mengedepankan kampanye yang mengedukasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, ada usulan dari anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, agar politik uang dilegalkan dalam Pemilu. Meskipun belakangan usulan tersebut diklarifikasi oleh pihak PDIP.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menilai gagasan legalisasi politik uang tidak perlu didukung karena Undang-undang Pemilu sudah mengatur sanksi pidana terhadap praktik tersebut. Idham menekankan pentingnya penerapan budaya anti-politik uang di masyarakat saat mereka memilih para pemimpin maupun wakil rakyatnya.

“Justru itu yang harus kita jaga dan pertahankan. Kita harus membudayakan, budaya anti politik uang, karena politik uang itu seperti virus mematikan, tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi elektoral, tapi dia (politik uang) juga bisa merusak dan mematikan demokrasi elektoral itu sendiri,” ujar Idham, usai menghadiri pelantikan PPK di Kabupaten Bekasi, belum lama ini.

Idham, yang memegang kewenangan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, beranggapan bahwa hak pilih adalah representasi dari kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, ia menegaskan agar hak tersebut tidak dirusak oleh praktik politik uang.

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini mengatakan bahwa budaya anti-politik uang harus diterapkan kepada semua pihak, bukan hanya bagi pemilih.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Jegal Calon Perseorangan, Syarat Dukungan Minimal Harus Terupload ke Silon

“Tidak hanya kepada pemilih tetapi ke semua pihak. Oleh karena itu, kami yakin dengan rekan-rekan pers yang akan mengawal hak demokrasi ini, sehingga demokrasi kita bisa benar-benar terwujud dengan demokrasi yang berintegritas,” katanya.

Menjelang Pilkada serentak, Idham menyampaikan bahwa demokrasi yang baik ditandai dengan partisipasi yang rasional, tidak sekadar aktif. Ia berharap peserta Pilkada yang akan ditetapkan pada 22 September 2024 dapat melakukan kampanye yang pragmatik sesuai amanah Undang-Undang. Kampanye yang tidak edukatif harus ditinggalkan, terutama di Pilkada Kabupaten Bekasi.

“Saya yakin masyarakat Indonesia, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Bekasi sudah semakin cerdas, bagaimana mereka akan memberikan dukungan elektoral kepada peserta Pilkada. Mari kedepankan kampanye yang pragmatik,” ungkapnya. (pra)

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin