Berita Bekasi Nomor Satu

Desa Binaan di Cabangbungin Cegah PMI Nonprosedural

SOSIALISASI: Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi, Akbar Drajat, bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jawa Barat, Atep Suryadi, Hidayat memberikan sosialisasi di Kantor Desa Sindangmulya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Selasa (21/5). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI -Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi membentuk Desa Binaan di Desa Sindangmulya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Pembentukan Desa Binaan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga Cabangbungin. Kondisi ini terungkap dari beberapa kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) beberapa waktu lalu di Arab Saudi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Akbar Drajat Bogitara, menyatakan pembentukan Desa Binaan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat TPPO di berbagai negara.

“Tujuannya untuk edukasi, kemudahan akses serta menjaring informasi terkait pencegahan bertambahnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. PMI nonprosedural ini berisiko tinggi untuk terjerat TPPO, karena tidak adanya jaminan keamanan yang didapatkan untuk bekerja diluar negeri,” kata Akbar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Jadikan Masjid Sebagai Penopang Ekonomi

Hal itu dikatakan Akbar saat kegiatan sosialisasi penempatan PMI, peluang kerja luar negeri, dan pembentukan desa binaan. Dalam program ini, Kantor Imigrasi juga bekerja sama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan selaku pemegang wilayah. Menurutnya, pencegahan PMI nonprosedural ini membutuhkan kerja sama antar pihak terkait.

“Bagi masyarakat yang akan bekerja sebagai PMI diharapkan sudah menyelesaikan proses pendaftaran PMI di BP3MI Jawa Barat sebelum mengajukan permohonan paspor. Sehingga petugas Imigrasi memiliki data pendukung yang kuat untuk menerbitkan paspor bagi PMI,” tambahnya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jawa Barat, Atep Suryadi Hidayat, mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin menjadi PMI harus mengetahui prosedur yang sesuai. Sosialisasi ini menurutnya juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara registrasi PMI sesuai prosedur sehingga diakui oleh negara.

“Kantor Imigrasi Bekasi berwenang menerbitkan paspor bagi PMI dan BP3MI Jawa Barat juga berwenang dalam registrasi PMI prosedural. Untuk itu diperlukan sosialisasi oleh pihak terkait supaya masyarakat paham dan mengikuti alur yang sudah ditentukan, khususnya prosedur bagi pendaftaran PMI yang saat ini sudah dibuat secara daring dan terpusat,” tandas Atep. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin