Berita Bekasi Nomor Satu

Serapan Anggaran Baru Pemkab Bekasi 25,51 Persen

ILUSTRASI: Pengendara melintasi Jalan Inspeksi Kalimalang di Cikarang Barat, Minggu (2/6). Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih rendah hingga memasuki triwulan kedua 2024. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih rendah hingga memasuki triwulan kedua 2024. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), hingga akhir Mei 2024, serapan anggaran baru mencapai 25,51 persen atau terserap Rp1,9 triliun dari total anggaran Rp7,8 triliun.

“Serapan anggaran baru 25,51 persen,” ujar Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Hudaya, Minggu (2/6).

Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci serapan anggaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena masih dalam proses perekapan.

“Kami belum bisa memberikan informasi untuk masing-masing OPD. Saat ini masih dalam perekapan,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Berupaya Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menyampaikan bahwa serapan anggaran merupakan alat ukur kinerja. Namun, serapan anggaran tidak boleh dilakukan sembarangan.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, serapan anggaran harus terukur dan tepat sasaran untuk menyelesaikan masalah atau mendukung program kerja.

“Idealnya, memasuki akhir triwulan II ini, serapan anggaran sudah mencapai di atas 40 persen untuk penyelesaian kegiatan yang sesuai dengan perencanaan kerja,” jelasnya.

Dia menambahkan, rendahnya penyerapan anggaran di tingkat Pemkab Bekasi menunjukkan adanya beberapa target kerja yang tidak berjalan. Hal ini harus menjadi perhatian.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Raih Digital Government Award SPBE Summit 2024

“Dengan serapan anggaran yang berjalan, secara tidak langsung pertumbuhan ekonomi masyarakat juga akan bergerak. Setidaknya, ada triliunan uang daerah yang hanya mengendap,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menjelaskan bahwa serapan anggaran yang rendah biasanya terjadi pada dinas fisik.

“Memang biasanya dinas fisik yang rendah. Namun, jika rendah karena pelaksanaan pembangunan sudah mulai berjalan, tidak masalah. Setidaknya, penyelesaian pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya. (and)