RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan laju kendaraan angkutan barang truk maupun pick up di jalan raya.
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, menegaskan Dishub boleh memberhentikan kendaraan angkutan barang ketika dibarengi oleh petugas kepolisian saat operasi gabungan.
“Prinsip pertama adalah yang berhak melakukan pemberhentian itu adalah petugas kepolisian dan kita Dishub sifatnya hanya membantu saja, bukan yang mengejar truk ataupun memeriksa suratnya, itu bukan tugas kita,” ucap Johan, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi: Evaluasi Menyeluruh Kinerja Dishub!
Pihaknya berjanji akan membuat sistem pencegahan pungli setelah adanya laporan masyarakat khususnya para sopir angkutan barang belum lama ini.
Sistem itu dibuat agar bisa mencegah anggotanya di lapangan untuk tidak melakukan aksi pungli kembali. “Saya sedang membuat produk sistem pelaporan pencegahan atau produk gratifikasi pungli. Mungkin dalam waktu dekat ini akan dilaunching ya,” katanya.
“Produk ini kita akan scan barcode, jadi kalau ada laporannya disitu akan masuk. Kejadiannya kapan, dimana dan jam berapa. Jadi para sopir bisa melaporkan ke situ,” imbuh dia.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh kepada anggotanya di lapangan, terutama dalam hal pungli yang sudah menjamur di titik titik tertentu.
“Butir-butir (anggota-anggota) yang biasa mengejar para supir biasanya itu Bekasi Timur, Narogong, Cipendawa, Ahmad Yani, Bantargebang. Nah ini kelihatannya yang mobile, kita akan mengevaluasi butir-butir yang mobile ya,” ujarnya.
BACA JUGA: Aksi Palak Oknum Dishub Kota Bekasi Bikin Muak
Johan menjelaskan, ada poin poin yang menjadi tupoksi Dishub khususnya Tim tindak di lapangan.
“Butir tindak itu ya fungsinya misalnya ada yang parkir salah mereka mendorong dan mengingatkan. Yang kedua di trotoar, ada yang mengganggu pejalan kaki mereka mendorong, Bukan kejar-kejar truk yang tidak salah yang sedang lewat itu bukan tugasnya,” imbuh dia
Dishub tidak diperbolehkan mencari cari kesalahan sopir. Namun jika KIR dalam kondisi mati juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.”Kalau KIR mati mau tidak mau harus diberhentikan dong, bukan dikejar kejar, dan mencari kesalahan sopir itu,” paparnya
Namun demikian, pihaknya akan menindak tegas jika masih ada dan ditemui anggotanya yang melanggar aturan. “Kami juga bicarakan perihal sanksi apabila ditemukan bukti jelas petugas Dishub melakukan pungli, kemudian bagaimana mekanisme pelaporanya,” tutupnya (rez)