Berita Bekasi Nomor Satu

Suami-Istri Pimpin Bapenda Kota Bekasi

(kiri) Kepala Bapenda Kota Bekasi, Asep Gunawan, (kanan) Irma Martiana Poedjawati, Kepala Sub Bidang Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi kembali menuai sorotan. Betapa tidak. Saat ini terdapat pasangan suami istri dibiarkan memimpin sebuah organisasi perangkat daerah.

Ya, pada Jumat (5/7), Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad melantik sepuluh pejabat yang telah dirotasi posisinya. Dua di antara pejabat tersebut sepasang suami istri, yakni Asep Gunawan dan Irma Martiana Poedjawati.

Saat ini Asep Gunawan diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan sang istri, Irma menduduki posisi Kepala Sub Bidang Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah.

“Harus bergerak cepat, dikhawatirkan ada kepentingan pribadi yang bisa menimbulkan kurang fokusnya Bapenda mencapai target PAD Kota Bekasi,” ungkap Ketua LSM Trinusa, Maksum Al Farizi, kepada Radar Bekasi, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Jelang Pilkada Kota Bekasi, 10 Pejabat Eselon 2 Kena Mutasi, Satu Pejabat Tidak Hadir saat Pelantikan

Maksum mengatakan, konflik kepentingan bakal tak terelakan bilamana ada sepasang suami istri berada di dalam satu OPD. Maksum menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 mengatur mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Ia meminta Pj Wali Kota Bekasi lebih teliti dalam proses rotasi mutasi serta memindahkan salah satunya. Terlebih, Bapenda saat ini dituntut untuk menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Sementara itu Komisi I DPRD yang sejak awal memperhatikan rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi tegas menyebut adanya satu keluarga di OPD yang sama melanggar ketentuan aturan.

“Itu yang terjadi, dan sebenarnya itu tidak boleh. Tapi itu kan disengaja berdalil hasil dari penilaian, ya tidak begitu,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan.

Lebih lanjut, Nuryadi menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Ombudsman, Kemenpan-RB, dan DPR RI terkait dengan rotasi mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi. Informasi yang ia peroleh, pekan depan Komisi I DPRD Kota Bekasi akan diundang oleh DPR RI.

Ia menegaskan bahwa rotasi yang menempatkan satu keluarga dalam satu OPD merupakan suatu kelalaian dan melanggar peraturan.

BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Lapkin dan Evkin Rotasi Mutasi Eselon 3 dan 4 Pemkot Bekasi

“Dan itu harus dibatalkan. Itu yang kita sampaikan ke Ombudsman, itu yang kita sampaikan ke Menpan-RB, itu yang kita sampaikan ke komisi terkait di DPR RI,” tambahnya.

Terkait dengan informasi ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto yang juga sama-sama baru menjabat di tempat baru menyampaikan hal ini akan segera dilaporkan kepada Pj Wali Kota Bekasi. Ia juga menyebut telah mendapat beberapa masukan terkait dengan hal ini.

“Nanti ini akan menjadi salah satu bahan laporan saya ke pak Pj. Sudah menjadi beberapa masukan,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk menangani hal ini, dimungkinkan kembali dilakukan rotasi mutasi pejabat.

“Kemungkinan itu ada, kita lihat dari sisi kepatutan,” tambahnya. (sur)