RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Peta politik jelang Pilkada Serentak 1014 berpotensi berubah. Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persyaratan pencalonan.
MK resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik. Di tingkat provinsi Jakarta, ambang batas ini turun menjadi perolehan suara sebesar 7,5 persen dari yang semula 20 persen.
Hal ini berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Garuda.
BACA JUGA: PDIP Tertarik Usung Anies Baswedan Maju di Pilkada DKI Jakarta
“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Dengan putusan itu, banyak partai di Jakarta dapat mencalonkan pasangannya sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai lainnya, termasuk PDI-P yang tak punya teman koalisi.
Jika merunut pada capaian suara pada Pileg 2024 lalu, ada sebanyak delapan partai politik di Jakarta yang dapat mengusung calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.
Perolehan suara delapan partai politik itu diketahui lebih tinggi dari ambang batas 7,5 persen untuk mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.
Sementara itu, ada 11 partai lainnya yang tak bisa mengusung calon sendiri karena tidak memenuhi ambang batas pencalonan 7,5 persen, salah satunya adalah Partai Demokrat.
Berikut adalah daftar perolehan suara partai di Pileg Jakarta 2024.
1. PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
2. PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen
3. Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
4.Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
5. Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
8. Partai Amanat Nasional atau PAN 455.906 suara atau 7,51 persen
9. Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
10. Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
11. Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen
12. Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
14. Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
16. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
17. Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
18. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen. (rbs/jpc)