RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejalan dengan perjalanan reformasi birokrasi pada Kementerian Keuangan dalam memberikan layanan kepada para pemangku kepentingan secara inovatif dan responsif, Bea Cukai Bekasi meluncurkan inovasi terbaru berupa penerapan loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibalut dalam acara sosialisasi pada Selasa, 20 Agustus 2024 bertempat di Aula Bea Cukai Bekasi dan dilaksanakan secara online melalui Ms Teams.
Dengan mengundang para pengguna jasa di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi, pada penerapan PTSP ini digadang-gadang akan menjadi inovasi berkelanjutan dari Bea Cukai Bekasi sebagai penambah inovasi dalam rangka meraih predikat menuju kantor dengan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Gofast yang sebelumnya telah menjadi inovasi digitalisasi layanan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi.
Dalam pembukaannya, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas percepatan dan value layanan dengan daya dukung digitalisasi dan modernisasi.
“Kami berharap inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu bisa mendorong percepatan layanan dan memberi akses komunikasi serta memastikan terciptanya hubungan harmonis dan produktif antara para pengguna jasa dengan Bea dan Cukai Bekasi,” ujar Yanti.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani menyampaikan bahwa dalam upaya menjalankan Good Governance dan meraih kepercayaan publik tentu simplifikasi pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai harus dilakukan untuk mewujudkan aspek pelayanan publik yang transparansi dan meminimalisir terjadinya tindakan fraud dengan pengguna jasa.
BACA JUGA: Selangkah Menuju New Zealand: Bea Cukai Bekasi Adakan Business Matching UMKM
“Dengan adanya inovasi PTSP ini dapat memberikan kemudahan dan kepastian layanan terkait proses bisnis para pelaku usaha,” ujar Undani.
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Undani, dalam paparannya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Asep Rulli Binawan Hidayat mengatakan bahwa langkah-langkah perbaikan juga telah dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, diantaranya kecepatan waktu layanan, kedisiplinan pegawai, kecepatan petugas layanan, kejelasan informasi layanan serta kemudahan penyampaian pengaduan.
Masukan dan harapan dari Pengguna Jasa dalam pemberian layanan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi sebagai sarana untuk melakukan perbaikan sangatlah diperlukan untuk memenuhi standar pemberian layanan publik yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(*)