RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp850 miliar untuk kebutuhan 10.099 orang yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Benie Yulianto, menyampaikan bahwa anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Dalam rapat paripurna mengenai KUA-PPAS untuk APBD 2025, anggaran ini telah dibahas dan disepakati oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Benie menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Tak Buka Formasi CASN, Fokus PPPK
“Untuk pagu anggaran yang berasal dari APBD, sudah masuk di KUA-PPAS sebesar Rp850 miliar. Kepastian mengenai seleksi penerimaan PPPK sebanyak 10.099 orang akan kami sampaikan pada Jumat minggu ini bersama Kemenpan-RB dan BKN secara nasional,” kata Benie.
Benie menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan pendataan pada 2022 untuk pengangkatan PPPK, sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan PPPK dan melakukan pendataan para nama pegawai secara administrasi.
“Sehingga dalam penerimaan nanti sesuai dengan pendataan yang sudah dilakukan,” kata Benie.
Menurutnya, PPPK merupakan pegawai pemerintah tetapi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka tidak mendapatkan dana pensiun dan hanya menerima honor.
“Meskipun tidak mendapatkan dana pensiun, para pegawai sudah mendapatkan pendapatan sesuai ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan,” pungkasnya. (and)