RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai 27 September 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 ini akan menjadi awal dari era baru dalam sistem kepegawaian Indonesia. Jadwal tersebut menandai dimulainya fase penting bagi para tenaga honorer yang ingin melamar posisi PPPK.
Sebelum memulai proses pendaftaran, para honorer perlu memahami beberapa hal penting terkait sistem PPPK 2024, terutama mengenai keberadaan PPPK Paruh Waktu atau Part Time.
BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Lanjut Seleksi PPPK
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah penghapusan status honorer, pegawai di instansi pemerintah akan terbagi menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Namun, undang-undang ini juga membuka jalan bagi hadirnya PPPK Paruh Waktu, yang kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun depan.
Dengan demikian, meskipun UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK, pada kenyataannya akan ada tiga kelompok pegawai, yakni PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Anggaran PPPK Rp850 Miliar Masuk KUA-PPAS 2025
Perubahan ini mengindikasikan bahwa pemerintah tengah mengupayakan fleksibilitas dalam manajemen kepegawaian, terutama dengan menambahkan skema PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang lebih dinamis di sektor pemerintahan.
Langkah pemerintah ini telah ditetapkan melalui tiga Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yaitu KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 terkait seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan, serta KepmenPANRB No. 348/2024 yang mengatur seleksi PPPK untuk JF Guru di instansi daerah.
Ketiga keputusan ini mempertegas peran penting PPPK dalam sistem kepegawaian masa depan di Indonesia.
BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Tunggu Arahan Kemendagri untuk Seleksi PPPK
Melalui pengaturan ini, para tenaga honorer yang ingin melanjutkan karier mereka sebagai PPPK harus memahami dan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga mereka dapat beradaptasi dengan perubahan yang tengah berlangsung dalam sistem kepegawaian nasional.
Bunyi poin ke-33 KepmenPANRB 347 Tahun 2024 menyatakan: “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Usulan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau PPPK Part Time harus diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB).
Dalam KepmenPANRB mengenai seleksi PPPK untuk Guru, mekanisme tersebut telah dijelaskan, di mana PPK berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri.
Aturan serupa juga berlaku dalam KepmenPANRB No. 349/2024 terkait mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan. Ketentuan ini mencakup pengangkatan tenaga kesehatan PPPK dengan skema paruh waktu, yang menggunakan prinsip serupa dengan pengangkatan untuk jabatan fungsional lainnya, seperti guru.
Meskipun begitu, ketiga KepmenPANRB ini tidak memberikan rincian yang jelas mengenai faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh PPK ketika mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Demikian pula, tidak ada kejelasan tentang kriteria yang digunakan oleh Menteri dalam menerima atau menolak usulan tersebut.
Walaupun terdapat beberapa ketidakjelasan dalam hal pertimbangan teknis, ketiga keputusan menteri ini secara resmi memperluas jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Kini, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, telah ditambahkan kategori baru, yaitu PPPK Paruh Waktu, yang menambah dinamika sistem kepegawaian di Indonesia dengan menawarkan lebih banyak fleksibilitas bagi berbagai jenis tenaga kerja di instansi pemerintahan. (cr1)